PenaKu.ID – Ade Zakir Hasim, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat menegaskan bakal memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan main judi online.
Selain ada aturan yang melarang, sambung Ade Zakir Hasim, bermain judi juga tidak diperbolehkan menurut norma agama.
Terkait semakin maraknya judi online pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo, Jumat (14/6/2024).
Ade Zakir Hasim mendukung tujuan pembentukan satgas judi online guna mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Pasal 2 Keppres itu mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Ade Zakir Hasim Akan Bina ASN
Ade Zakir Hasim menjelaskan, Pemkab Bandung Barat bakal seiring dalam hal memberantas peredaran judi online baik di masyarakat maupun untuk ASN. Dirinya menegaskan sudah ada aturan terkait sanksi bagi ASN yang ketahuan melakukan judi online.
“Ya (kena sanksi) tentu ada aturannya. Apalagi pemerintah sekarang sedang gencar memerangi judi online,” ujar Ade belum lama ini.
Langkah selanjutnya, Ade menuturkan pihaknya bakal gencar mengambil langkah preventif dengan cara memberi pembinaan kepada para pegawai negara. Dengan begitu, ASN bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat luas.
“Kami akan lakukan pembinaan untuk ASN khususnya karena ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat. Gerakan pemberantasan judi online ini harus masif gerakannya insya Allah kami juga akan terlibat,” pungkas Ade.
***