PenaKu.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan keprihatinannya setelah Kecamatan Bojongloa Kaler masuk dalam daftar wilayah dengan tingkat kasus judi online (judol) tertinggi di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tantangan baru yang harus ditangani secara serius melalui pendekatan sosial, edukasi, serta penguatan peran keluarga.
Farhan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan perhatian khusus terhadap wilayah Bojongloa Kaler tersebut. Bahkan, ia memastikan akan memanggil Camat Bojongloa Kaler untuk membahas langkah penanganan yang perlu dilakukan.
“Saya sangat prihatin. Minggu ini Bojongloa Kaler menjadi perhatian khusus pemerintah. Camatnya pasti saya panggil karena wilayah itu sedang menjadi perhatian,” ujar Farhan usai memimpin Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 20 Juli 2026.
Berdasarkan data dan hasil pemetaan yang diterimanya, Farhan mengungkapkan mayoritas korban judi online berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Kondisi tersebut, kata dia, turut memicu meningkatnya penggunaan pinjaman online (pinjol) sebagai sumber dana untuk berjudi.
Menurut Farhan, keterkaitan antara judi online dan pinjaman online menjadi ancaman baru karena berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
“Dari profiling yang saya terima, mereka yang menjadi korban judol dan pinjol rata-rata berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Judol mendorong orang nekat mengambil pinjol. Ini menjadi tantangan baru yang harus kita hadapi,” katanya.
Kasus Judol di Bojongloa Kaler Tantangan bagi Program Pemkot
Ia menilai persoalan tersebut juga menjadi tantangan baru bagi Program Kampung Bebas Rentenir yang selama ini difokuskan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal.
“Sebelumnya Kampung Bebas Rentenir fokus memastikan masyarakat tidak lagi bergantung kepada bank emok dan pinjaman ilegal. Sekarang muncul tantangan baru berupa judi online yang mendorong orang kembali terjerat pinjaman,” jelasnya.
Farhan menegaskan, penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak buruk perjudian berbasis internet.
Ia menjelaskan, sistem judi online dirancang untuk menciptakan ketergantungan. Pada tahap awal, pemain sengaja diberi kemenangan agar terus bermain. Namun, seiring waktu peluang menang semakin kecil, sementara nilai taruhan terus meningkat.
“Itulah yang disebut kecanduan. Orang dibuat menang di awal, kemudian semakin lama semakin sulit menang tetapi taruhannya semakin besar. Ini memengaruhi psikologis seseorang,” ujarnya.
Karena itu, Farhan menilai korban judi online perlu dipandang sebagai korban kecanduan yang membutuhkan pendampingan, bukan semata-mata hukuman. Menurutnya, pendekatan berbasis keluarga menjadi langkah penting dalam proses pemulihan.
“Korban judi online harus dipandang sebagai korban kecanduan. Mereka tidak bisa hanya dihukum. Pendekatannya harus melalui keluarga karena tekanan terbesar ada di lingkungan keluarga,” katanya.
Langkah Pemkot terhadap Kasus Judol di Bojongloa Kaler
Saat ini, Pemkot Bandung juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat upaya pengendalian judi online sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk perjudian di ruang digital.
Selain itu, pembinaan akan diperkuat melalui aparat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga perangkat di tingkat RW sehingga edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Pembinaan harus dilakukan dari bawah, lewat keluarga dan kewilayahan. Sama seperti saat kita membangun Kampung Bebas Rentenir, sekarang kita juga harus membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman judi online,” tutur Farhan.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat kewilayahan, serta keluarga dapat menekan angka perjudian daring sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terjebak dalam lingkaran judi online dan pinjaman online. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.**
