Cirebon, LabakiNews.id –
Sat Reskrim Polres Cirebon, Kamis (25/7/2019) melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan di Dusun 02 RT 003/003 Desa Kanci Kec. Astanajapura serta Dusun II Blok Kandawaru RT 008/004 Desa Waruduwur Kec. Mundu dan Dusun II Blok Kandawaru RT 007/004 Desa Waruduwur Kec. Mundu Kab. Cirebon. Dasar laporan Polisi Nomor : LP.B/96/III/2019/Jabar/Res Ciirebon, tanggal 22 Maret 2019.
Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2019 diketahui sekira Pukul 13.00 wib, di Kantor PT. Koin Konstruksi di lokasi proyek PLTU II termasuk Desa Kanci Kec. Astanajapura Kab. Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan korban adalah H.R. Hasan Basri bin Syafiudin, Surabaya 07 Desember 1961 laki-laki pekerjaan swasta (HRD PT. Koin Konstruksi) ,Agama Islam, Alamat Jl. Hayam Wuruk Gg. I Blok A/6 Desa Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo dan di rumah kost termasuk Desa Mundu Pesisir Blok Karang Tajug RT 03/01 Kec. Mundu Kab. Cirebon. Saksi-saksi Sdr. Gatot, umur 38 tahun, pekerjaan asisten HRD , Alamat Dusun II Kandawaru RT 09 / 05 Desa Waruduwur Kec. Mundu Kab. Cirebon. Sdr. Hardinan, umur 45 tahun, pekerjaan PPC (Plaining and Project Control) dan Sdr. Nuntung, umur 45 tahun, pekerjaan tim Keamanan, alamat Plumbon
Pelaku yang berhasil diamankam ada 3 orang yaitu KAM Als DON , Cirebon, 25-05-1987, Laki-laki, Alamat Dusun II Blok Kandawaru RT 007/004 Desa Waruduwur Kec. Mundu Kab. Cirebon, kemudian REN Als SAM, Cirebon, 20-06-1990, Laki-laki, Alamat Dusun II Blok Kandawaru RT 008/004 Desa Waruduwur Kec. Mundu, dan ZAE, Cirebon, 17-09-1990 Laki-laki ,Alamat Dusun 02 RT 003/003 Desa Kanci Kec. Astanajapura .
Modus operandi pelaku Tersangka KAM, dkk. melakukan kekerasan terhadap Sdr Hasan dengan cara mendatangi Kantor PT. Koin Konstruksi, ketika itu Tsk. KAM, dkk., masuk ke kantor melalui pintu utama, lalu leher Sdr. Hasan dipegang oleh Tsk. ZAE dengan menggunakan tangan kirinya kemudian Sdr. Hasan dipepetkan ke tembok , kemudian Tsk. ZAE mengambil ancang-ancang untuk memukul, lalu Sdr Hasan menghindar, lalu leher Sdr. Hasan disekap (dipiting), setelah itu secara bersama-sama oleh Tsk. NuR, Tsk. Zae, Tsk. Ren, Tsk. Man, Tsk. Nug dan Tsk. Kam alias Don.
Kronologis kejadian pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira jam 13.00 wib dikantor PT. Koin Konstruksi yang berada di lokasi proyek PLTU II Cirebon, diduga telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang, kepada korban Sdr H.R. Hasan Basri bin Syafiudin yang dilakukan oleh pelaku Tsk. Kam , dkk., awal mula kejadian Tsk. Kam alias Don masuk ke kantor melalui pintu utama, kemudian Tsk. ZAE memegang leher Sdr Hasan dengan menggunakan tangan kirinya dan badannya dipepetkan ke tembok lalu Tsk. ZAE memukul korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang , diikuti oleh Tsk. REN memukul korban menggunakan pelubang kertas sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung tangan kanan dekat ruas jari kelingking hingga mengalami patah jarinya, ketika korban disekap (dipiting) oleh Tsk. ZAE kemudian dilerai oleh Sdr. Gatot Kurniawan lalu korban berlari menuju ruangan manager dan koban mengunci pintu tetapi Tsk. KAM, dkk., mengejar dan mendobrak pintu tersebut, di dalam ruangan manager tersebut korban dipukuli secara bersama-sama oleh para Tsk. Ketika dipukuli korban menunduk dan jongkok sambil kedua tangan melindungi kepala kemudian datang pihak keamanan yang melerai situasi pun mulai terkendali.
Kronologis penangkapan setelah terjadi perkara pengeroyokan tersebut, Unit I Resum (Subnit Jatanras) Polres Cirebon melakukan penyelidikan dan kemudian berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Astanajapura kemudian dilakukan penindakan bersama-sama dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di rumah pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku kemudian pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2019, pukul 02.00 wib dilakukan penindakan dirumah terduga pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah Helm Warna Merah dengan stiker bertuliskan PT. KOIN KONSTRUKSI (disita dari Tsk. ZAE), 1 (satu) buah baju kerja PT. KOIN KONSTRUKSI warna merah (disita dari Tsk. ZAE), 1 (satu) buah Pelubang Kertas merk Joyco (disita dari Tsk. GAT), 1 (satu) buah celana kain panjang warna Coklat (disita dari Korban), 1 (satu) buah Rompi warna Abu (disita dari Korban), 1 (satu) buah Jaket Warna Abu (disita dari Korban), 2 (dua) buah Kursi Lipat merk Chitose (disita dari Tsk. GAT), 1 (satu) Daun Pintu berikut Kusennya (disita dari Tsk. GAT), 1 (satu) buah Dus HP Merk Samsung tipe A7 (disita dari Korban), 1 (satu) buah Botol Minuman warna Merah (disita dari korban).
( tds/nrl )