Peristiwa

Kuasa Hukum Tegaskan Mochamad Silmi Korban Fitnah Keji Jaringan Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

×

Kuasa Hukum Tegaskan Mochamad Silmi Korban Fitnah Keji Jaringan Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Tegaskan Mochamad Silmi Korban Fitnah Keji Jaringan Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum
Foto Istimewa: Ayi Permana, S.H Kuasa Hukum Mochammad Silmi Saat di Wawancara Awak Media, Jumat (3/4/2026).

PenaKu.ID – Menanggapi simpang siur pemberitaan yang menyudutkan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Mochamad Silmi, tim kuasa hukum secara resmi membantah keras keterlibatan kliennya dalam aliran dana koordinasi peredaran obat terlarang Golongan G. Narasi yang berkembang dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination) dan bentuk resistensi dari sindikat pengedar yang terganggu oleh aksi sosial kliennya.

Kuasa Hukum Mochamad Silmi, Ayi Permana, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan transaksional terkait aktivitas ilegal tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepada Silmi adalah manipulasi fakta.

Duduk Perkara: Penyalahgunaan Itikad Baik

Menurut Ayi, peristiwa ini murni berawal dari penyalahgunaan itikad baik kliennya. Seseorang berinisial R, melalui perantara K, meminta bantuan Silmi untuk memfasilitasi pencarian ruko di Desa Karangtengah dengan dalih usaha sembako dan kosmetik.

“Secara hukum, kapasitas klien kami hanyalah membantu mencarikan lahan sewa untuk jenis usaha yang legal secara administratif. Adapun dana yang ditransfer oleh Saudara R adalah dana titipan murni untuk pembayaran sewa kepada pemilik lahan, bukan uang koordinasi atau perlindungan hukum atas peredaran obat keras,” cetus Ayi Permana di hadapan awak media, Jumat (03/04/2026).

Mochamad Silmi Lakukan Penertiban dan Penutupan

Fakta hukum menunjukkan bahwa begitu mengetahui ruko tersebut disalahgunakan untuk mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol, Mochamad Silmi secara spontan melakukan tindakan penertiban dengan menutup paksa lokasi tersebut.

“Tindakan klien kami menutup ruko tersebut adalah bukti konklusif bahwa tidak ada kesepakatan jahat (mens rea) antara klien kami dengan pihak penyewa. Jika benar klien kami menerima uang koordinasi, secara logika hukum ia tidak akan mungkin mematikan sumber pendapatan tersebut secara sukarela,” beber Ayi.

Upaya Hukum dan Pengusutan Tuntas

Ayi Permana menduga kuat adanya konspirasi dari jaringan pengedar untuk mengkambinghitamkan kliennya menyusul rentetan penggerebekan oleh pihak Polsek Cibadak di lokasi lain. Merasa bisnisnya terancam, para oknum ini diduga membangun narasi bohong guna merusak reputasi kliennya.

Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan:

Melakukan Penelusuran (Tracking): 

Memantau pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu (hoax) tanpa proses verifikasi yang mencederai asas praduga tak bersalah.

Laporan Polisi: Mempertimbangkan pelaporan balik terkait dugaan Pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik (Pasal 310 & 311 KUHP).

Mendukung Penegakan Hukum untuk Mochamad Silmi

Sebagai pakar hukum,Ayi mendesak agar  pihak kepolisian untuk segera menangkap Saudara R yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tegaskan, marwah dan kehormatan klien kami sebagai tokoh pemuda tidak boleh dicemarkan oleh fitnah yang dilemparkan oleh pelaku kriminal. Kami akan mengusut tuntas siapa pun aktor di balik penyebaran isu sesat ini. Hukum harus ditegakkan untuk memulihkan nama baik klien kami,” pungkas Ayi dengan tegas.**