PenaKu.ID – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan pembacokan kepada tukang kelapa di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Selasa 4 Maret 2025 lalu.
Tiga tersangka pembacokan tersebut adalah D-H alias Sua, D-D alias Alex, D-K alias Icox.
“Tersangka sebanyak 3 orang yaitu inisial D-H, D-D dan inisial D-K alhamdulillah Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap para pelaku yang dengan sadisnya melakukan penganiayaan terhadap korban, di mana korban sendiri itu bernama KLS, beliau ini adalah seorang tukang kelapa,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, saat ungkap Kasus, Jumat (7/3/25).
Kronologi Pembacokan
Kejadian pembacokan berawal saat para tersangka ini awalnya janjian untuk jual beli kelapa. Para tersangka sendiri mengaku sebagai penjual kelapa, kemudian ada kesepakatan untuk melakukan transaksi di Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, namun bukan transaksi yang terjadi justru para pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.
“Saksi dan korban ini mengalami luka bacokan yang sangat luar biasa yaitu di bagian muka itu sampai dengan tadi masih dirawat di ICU dan belum bisa dimintai keterangan, sedangkan untuk saksi yang mendapatkan luka juga Alhamdulillah sudah bisa dimintai keterangannya,” terang AKBP Tri Suhartanto .
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menambahkan, para pelaku ini merencanakan menguasai harta milik korban.
“Para pelaku ini memang sudah merencanakan jadi ingin menguasai harta korban,” ucap Tri.
Pelaku Pembacokan Terancam Bui
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanny,a para pelaku ini diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHP dan pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” jelasa Tri.
Pada saat hendak ditangkap para pelaku tengah merencanakan aksi kejahatan lainnya lagi.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**