PenaPemerintahan

5 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2024

5 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2024
Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro Saat Menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus (SKRK) Natal Kepada 5 Warga Binaannya, Rabu (25/12/2024).

PenaKu.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus (SKRK) Natal Tahun 2024 Kepada 5 Warga Binaan, Rabu (25/12/2024).

Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara virtual di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jalan Lettu Bakri Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).

Dalam sambutannya, Menimpas Agus Andrianto mengucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia dan beliau berpesan pentingnya perayaan natal sebagai momen intropeksi diri.

Pesan Tuk Warga Binaan yang Dapat Remisi

“Ya, jadikan Perayaan Natal tahun ini sebagai bahan renungan agar menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari,” kata Gatot dalam keterangan realisnya kepada PenaKu.ID.

Lebih lanjut Gatot menyampaikan bahwa bagi warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal ini bisa menjalani masa pidana dengan baik dan selalu konsisten mengikuti program-program pembinaan.

“Saya ucapkan selamat yang telah mendapatkan remisi khusus natal, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan dengan baik,” ungkapnya.

Adapun warga binaan Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi, lanjut Gatot, yakni sebanyak lima orang dengan lama remisi yang didapat selama 1 bulan. Sedangkan remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat karena sudah berstatus sebagai narapidana.

“Pada hari Raya Natal tahun ini, pemerintah hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 15.976 orang terdiri dari 15.807 orang Narapidana dengan rincian Remisi khusus I (pengurangan sebagian), 15.691 orang dan remisi khusus II sebanyak 116 orang,” Pungkas Gatot.

***

Exit mobile version