Tutup
PenaPemerintahan

Yana Ingatkan ASN Kota Bandung Jangan Hedon

×

Yana Ingatkan ASN Kota Bandung Jangan Hedon

Sebarkan artikel ini
Yana Ingatkan ASN Kota Bandung Jangan Hedon
Walikota bandung saat melantik 87 ASN Pemkot Bandung

PenaKu.ID – Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan para ASN Kota Bandung agar menjaga nama pribadi dan institusi tempat bekerjanya. Hal itu disampaikan usai melantik 87 ASN di Balai Kota, Senin (13/03/23).

Ia mengingatkan, ASN Kota Bandung untuk mempergunakan media sosial untuk produktivitas positif dan tidak untuk hal-hal negatif yang dekat dengan kesan hedonisme.

“Jadi memang gaya hidup berlebihan itu kan sedang disorot masyarakat. Tetapi kalau sesuai dengan profil pendapatannya ya, saya pikir wajar saja,” ucap Yana.

“Seperti misalnya, ASN memakai jam tangan. Menurut saya wajar, masak enggak memakai jam tangan? Misalnya begitu. Tetapi itu untuk fungsinya saja (jam tangan sebagai penunjuk waktu atau aksesori),” katanya menambahkan.

Yana meminta, ASN Kota Bandung tidak menampilkan gaya hidup berlebihan di media sosial. Menurutnya, ada pengawasan berjenjang yang berlaku bagi para ASN dalam bersikap.

“Setiap OPD memiliki pimpinannya. Di Pemkot Bandung pun ada lembaga yang mengawasi,” terangnya.

ASN Kota Bandung Dipantau

Di sisi lain, Yana juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar pajak kepada Pemerintah. Ia menjamin, Pemkot Bandung memiliki pengawasan berjenjang, khususnya terkait pajak yang dibayarkan masyarakat yang nanti manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat.

Menurutnya, Pemkot Bandung memiliki inspektorat dan di dalamnya ada bidang-bidang yang mengawasi para ASN di bawah naungan Pemkot Bandung.

“Jadi tidak perlu khawatir. Bayar pajak sesuai nilai dan sesuai waktu. Terkait pengawasan, kita punya Inspektorat, ada APIP. Dan juga masyarakat bisa sama-sama mengawasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada hari ini sebanyak 87 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilantik menjadi ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Sebanyak 22 orang dari 87 ASN yang dilantik di antaranya menduduki jabatan fungsional.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *