PenaKu.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Kasus tersebut dipastikan akan dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat meninjau lokasi, Jumat (31/7/2026), Farhan langsung memerintahkan penyegelan area yang menjadi lokasi penebangan. Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku, baik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” ujar Farhan.
Diduga Langgar Aturan Daerah hingga Moratorium Jabar
Farhan menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung. Penebangan itu juga diduga bertentangan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
Karena itu, kasus tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sehingga akan dilaporkan kepada penegak hukum di bidang lingkungan.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” katanya.
Farhan mengaku prihatin sekaligus geram melihat pohon-pohon yang ditebang. Menurutnya, pohon-pohon tersebut telah berusia tua dan memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi sementara, aksi penebangan diduga berlangsung pada malam 1 Juli 2026 hingga dini hari 2 Juli 2026.
Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Namun, hingga kini identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Pemerintah Kota Bandung Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Pemerintah Kota Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan penebangan tersebut, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” ujar Farhan.
Ia juga mengajak masyarakat, aparat kewilayahan, serta anggota Linmas untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Satpol PP Kota Bandung Diminta Susun Laporan Resmi
Di sisi lain, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung segera menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi dokumentasi, kronologi kejadian, serta bukti pendukung lainnya.
Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menyampaikan perkara tersebut kepada Gubernur Jawa Barat dan Gakkum Lingkungan Hidup guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegas Farhan.**











