Ragam

Satpol PP Kota Bandung Bongkar 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

×

Satpol PP Kota Bandung Bongkar 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bandung Bongkar 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
Satpol PP Kota Bandung Bongkar 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

PenaKu.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman pada Kamis, 30 Juli 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus membuka akses saluran drainase agar dapat berfungsi secara optimal.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik di Kota Bandung.

“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujar Sukma saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan, penertiban bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Selain itu, pembongkaran bangunan liar juga dilakukan agar saluran drainase yang sebelumnya tertutup dapat diakses oleh petugas.

“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” jelasnya.

Sukma menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas berdagang harus dilakukan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Proses Penertiban oleh Satpol PP Kota Bandung Diawali Sosialisasi dan Mediasi

Menurut Sukma, penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang.

Ia menyebutkan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penataan kawasan.

“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi dan dialog dengan para pedagang beberapa hari sebelum penertiban dilaksanakan.

Upaya tersebut membuat proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.

“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkap Sukma.

Penataan oleh Satpol PP Kota Bandung Berlanjut ke Sejumlah Lokasi Lain pada Awal Agustus

Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik lainnya, yakni Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing,” pungkas Sukma.**