PenaKu.ID – Gubernur Banten Wahidin mendukung upaya penegakan hukum kepada jajarannya yang diduga melakukan pelanggaran.
Wahidin Halim menerima informasi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping Samad ditahan.
Sebelumnya beredar foto Kepala Samsat Malingping itu mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (21/4/2021).
Samad diduga terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kantor UPT Malingping yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.
“Saya prihatin dengan peristiwa dan mendukung langkah-langkah kejaksaan,” ujar Wahidin Halim berdasarkan kutipan dari video yang diterima awak media pada hari Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan data yang dimiliki pihak Pemerintah Provinsi Banten, pengadaan tanah untuk Samsat Malingping itu seluas 6.500 meter persegi atas nama H. Ui.
Baca Juga:
“Dengan bukti sertifikat dan akta jual beli dibayar per meter Rp500.000,00-” ucapnya.
Total harga keseluruhan diperkirakan mencapai hingga Rp3.250.000.000,00- hasil rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Harga tanah itu, kata Wahidin, berdasarkan rekomendasi dari hasil appraisal melalui rekening H. Ui.
Dari penilaian pemerintah daerah dan bahkan sudah dinilai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa terkait tanah beserta pembayarannya tidak ada masalah.
Namun untuk lebih lanjutnya, kata dia bahwa pihaknya perlu mendalami informasi tersebut lebih jauh lagi.
“Paling tidak menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” tambahnya.
(ASR)