PenaRagam

Kejati Banten Tetapkan SMD Sebagai Tersangka

f093f4cb f629 4b2b b66a 357776352e6b
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Kabupaten Lebak inisial SMD sebagai tersangka kasus korupsi

PenaKu.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala UPTD Samsat Malingping Kabupaten Lebak inisial SMD sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Baru Samsat Malingping.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa SMD ditetapkan  sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dalam kasus itu mengatakan bahwa, SMD ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Panitia Pengadaan.

“Sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan pada Rabu (21/4/2021) kemarin, tersangka SMD sekaligus selaku  Sekretaris Tim Panitia Pengadaan Samsat di Lebak,” katanya saat Konferensi Pers di kantor Kejati Banten, Kamis (22/4/2021).

Asep menjelaskan, kejadian tersangka dalam kasus tersebut diduga telah merencanakan korupsi dengan mengambil keuntungan dari pengadaan lahan Gedung Samsat Malimping Tahun 2019 seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan.

Baca Juga:

Modus tersangka sebelum pengadaan lahan dilaksanakan dengan membeli lahan warga seharga Rp 100 ribu per meter, persis atau sama dengan di lokasi Gedung Samsat yang akan dibangun.
Tersangka dalam pembelian lahan tersebut sengaja tidak membalikan nama sertifikat agar seolah masih milik warga.

Saat lahan dikompensasikan oleh negara dengan harga sekitar Rp500 ribu per meter, tersangka mendapat selisih keuntungan dari harga lahan yang dibelinya dari warga.

“Karena dia tau persis tanah ini akan dibangun, jadi ia beli dulu dan tanah tersebut tidak dibalik namakan. Hemat saya ini disebut corruption by design,” jelasnya.

Kajati mengungkapkan, kasus korupsi ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya. Termasuk mendalami keterlibatan tersangka lainnya.

Saat ini tersangka berada di Rutan Pandeglang. Iya kami akan coba  mendalami lagi, siapa pun akan diminta keterangan,” tandasnya.

(ASR)

Exit mobile version