PenaKu.ID – Upaya penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang dan tambang kembali digencarkan di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Pada Kamis (12/2/2026), jajaran Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan penertiban di ruas Jalan Cianting–Plered.
Operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta terkait pembatasan operasional angkutan barang dan tambang di ruas Cianting–Plered–Warung Jeruk.
Operasi gabungan ini melibatkan Kasat Lantas Polres Purwakarta, Kabid Wasel Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kaur Bin Ops Satlantas, Kanit Turjawali, Kanit Kamsel, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Plered, Kanit Reskrim Polsek Plered, serta personel gabungan dari Satlantas, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan tambang. Pengemudi diingatkan agar mematuhi ketentuan pembatasan serta menggunakan jalur alternatif yang telah ditetapkan, dan tidak melintas di ruas Cianting–Plered–Warung Jeruk.
Hasil Operasi Gabungan
Dari hasil penegakan hukum yang dilakukan, petugas mencatat sebanyak 11 pelanggaran. Rinciannya, tujuh pelanggaran ditindak dengan tilang oleh kepolisian, sementara empat pelanggaran lainnya ditilang oleh Dinas Perhubungan.
Secara umum, kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari SKB yang telah disepakati bersama. Tujuannya untuk menjaga kondisi jalan kabupaten agar tidak cepat rusak serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang dan tambang yang melintas tidak sesuai ketentuan,” kata Enjang.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. “Kami mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang maupun tambang agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan jalur yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.**
