PenaKU.ID – Seorang warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, jadi korban pencatutan namanya untuk membobol rekening Bank Mandiri. Aksi pembobolan bank itu diketahui setelah korban berencana mengajukan kredit ke BRI, namun ditolak karena tidak lolos BI checking.
Holik Sugiri (40), warga Kelurahan Nagrikaler saat ditemui, Selasa (13/1/2026) mengatakan, kronologi dirinya “memiliki” kredit macet di Mandiri Purwakarta diketahui setelah mengajukan KUR ke BRI ditolak karena adanya tunggakan di Mandiri sebesar ratusan juta rupiah.
“Saya tidak punya rekening di Bank Mandiri tapi kok bisa-bisanya punya pinjaman,” kata Holik.
Namun anehnya, kata Holik Sugiri, pada satu setengah tahun lalu, ia pernah berencana membuka rekening tabungan di Mandiri.
Tapi saat itu oleh petugas bank ditolaknya dengan berbagai alasan. Tolak Masyarakat Buka Rekening Tabungan
“Aneh kan pegawai bank menolak masyarakat atau calon nasabah membuka rekening tabungan di Bank Mandiri,” ujarnya.
Padahal tambah Holik Sugiri, kalau saja petugas Mandiri memberitahukan alasan ditolaknya membuka rekening karena namanya sudah ada, maka tidak akan serumit sekarang.
Bank Mandiri Diduga Melanggar Aturan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bank tidak boleh menggunakan identitas nasabahnya untuk mengajukan kredit atas nama orang lain tanpa izin tertulis dari nasabah tersebut.
Hal ini melanggar prinsip kerahasiaan dan keamanan data nasabah, serta dapat dianggap sebagai tindakan penipuan sesuai dengan pasal 40A Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Selain itu, Mandiri juga diduga melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana dalam Pasal 4 mengatur tentang hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jujur tentang produk atau jasa.
Bahkan, jika nasabah bank menjadi korban dari tindakan tersebut, maka oknum pegawai bank atau orang lain yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, antara lain:
Pasal 263 KUHP*: Pemalsuan surat (dokumen) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan pasal 378 KUHP Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Respons Bank Mandiri: Duplikasi saat Peralihan KTP
Sementara, itu Bank Mandiri saat dikonfirmasi melalu staf customer Service Bank Mandiri Yuryke Fransiska mengatakan kejadian yang menimpa Holik itu karena duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), saat peralihan dari KTP konvensional ke KTP elektronik.
Hal senada diungkapkan Azmi bagian kredit Bank Mandiri Purwakarta.
Keduanya menyarankan korban membuat laporan kronologisnya serta melaporkan ke Bank Mandiri 14000. ***
