Ragam

Anomali Tender Rumah Bantuan Bencana di Panyindangan, PPK Berpotensi Terperiksa

Anomali Tender Rumah Bantuan Bencana di Panyindangan, PPK Berpotensi Terperiksa
Anomali Tender Rumah Bantuan Bencana di Panyindangan, PPK Berpotensi Terperiksa

PenaKu.ID — Proses tender proyek Rumah Bantuan Bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Sejumlah kejanggalan dalam tahapan pengadaan Rumah Bantuan Bencana ini dinilai mengindikasikan adanya anomali prosedural yang secara hukum tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

Hal tersebut disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin, Rabu (24/12/2025). Menurutnya, berdasarkan kajian yuridis internal, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rumah Bantuan Bencana tersebut berada pada titik krusial pertanggungjawaban hukum, sehingga berpotensi untuk dimintai klarifikasi maupun pemeriksaan oleh aparat pengawas dan/atau penegak hukum.
“Dalam sistem pengadaan, PPK adalah pemegang kendali kontrak negara. Apabila sejak awal terjadi pelanggaran terhadap syarat objektif kualifikasi penyedia, maka secara normatif tanggung jawab hukum utamanya berada pada PPK,” ujarnya.

Anomali Kualifikasi Penyedia atas Tender Rumah Bantuan Bencana

Zaenal juga menyoroti bahwa paket pekerjaan bernilai hampir Rp10 miliar tersebut dimenangkan oleh perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil, sementara berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta regulasi turunannya, nilai dan kompleksitas pekerjaan dimaksud secara normatif mensyaratkan pelaksana dengan kualifikasi menengah atau besar.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses evaluasi kualifikasi dan kemampuan dasar penyedia, yang semestinya menjadi instrumen utama akuntabilitas dalam sistem pengadaan.

Dimensi Hukum

Menurutnya, meloloskan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan hukum merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam rezim administrasi dan perdata. Apabila kondisi tersebut dilakukan dengan pengetahuan dan kesadaran jabatan, lalu ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak, maka situasi itu secara yuridis berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang memiliki implikasi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Ketika norma fundamental diabaikan dan kontrak tetap dilaksanakan, maka risiko hukumnya tidak lagi dapat dipandang ringan,” tegas Zaenal.

PPK Pusat Dalam Pertanggungjawaban

Ia menegaskan bahwa berbeda dengan panitia pengadaan yang bersifat kolektif, PPK memikul tanggung jawab personal jabatan karena menjadi pihak yang secara hukum mengikat negara melalui kontrak. Oleh karena itu, dalam setiap penyimpangan mendasar pengadaan, PPK merupakan aktor kunci yang tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini dibuat, KMP masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. KMP menyatakan akan:
1. mengajukan permintaan dokumen publik lanjutan,
2. mendorong audit teknis dan forensik, serta
3. menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila kejanggalan tidak dijelaskan secara terbuka.

“Pengawasan publik adalah mandat konstitusional. Ketika proyek yang menyangkut korban bencana menunjukkan anomali, maka kewajiban masyarakat sipil untuk mengawalnya hingga terang,” kata Zaenal. ***

Exit mobile version