PenaKu.ID — Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kembali melanjutkan roadshow Nganjang ke Kelurahan (Ngakeul) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh untuk ketua RT/RW, Rabu (9/3/2022).
Momen ini adalah roadshow penyebaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di dua lokasi yakni Jalan utama dan juga perumahan serta kavling.
Pada kesempatan itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi dan Camat Gunung Puyuh Aries Ariandi.
”Pajak yang disetorkan ke pemerintah bisa menjalankan program kegiatan pembangunan dan regulasi sudah mengatur kenapa pajak perlu dibayar,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Di mana pajak merupakan sumber penerimaan negara yang menyumbang 82,5 persen penerimaan negara.
Fahmi mengatakan, pajak yang dibayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti infrastruktur dan fasilitas umum.
Contohnya Sukabumi punya wajah baru di 2021 yakni Alun-Alun dan Lapang Merdeka hingga pedestrian Jalan Ahmad Yani.
Harapannya lanjut Fahmi, para lurah dibantu RT RW menyadarkan atau edukasi warga terkait pentingnya pajak maka kota akan leluasa membangun. Termasuk melakukan sosialisasi rasionalisasi NJOP.
Ada empat dasar rasionalitas kenaikan NJOP di awal 2022. Pertama kenaikan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomis obyek pajak.
Sehingga masyarakat memperoleh keuntungan dalam peningkatan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) berdampak pada peningkatan nilai jual.
Dalam artian kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.
Kedua ungkap Fahmi, partisipasi dan gotong-royong masyarakat dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pemda mampu meningkatkan pembangunan fasiltas dan pelayanan publik.
Ketiga, lanjut Fahmi, meningkatkan pendapatan daerah akan meningkatkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk program.
”Jadi ada 4 rasionalitas NJOP, mari sama sama edukasi warga dan memahami kenaikan setelah sekian lama tidak naik,” kata dia.
Apabila ada keberatan lanjut dia maka warga mengajukan surat keberatan ditujukan ke wali kota melalui kepala BPKPD. Di mana diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT PBB P2.
Selain itu ada pengurangan setinggi-tingginya 75 persen dengan kriteria seperti veteran dan orang berpenghasilan rendah. Selain itu obyek pengurangan pajak 100 persen bagi warga terkena bencana seperti gempa, longsor dan banjir. Intinya dengan edukasi pentingnya apajak akan mampu merubah wajah Kota Sukabumi.
”Kami sosialisasikan terkait NJOP akan dirasionalisasikan di 2022 karena sudah tidak rasional dan pendapatan daerah harus naik,” kata wali kota.
**DS