Ekonomi

Update Subsidi Harga LPG 3 KG

Update Subsidi Harga LPG 3 KG
Update Subsidi Harga LPG 3 KG/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menjaga stabilitas harga energi demi kesejahteraan masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian subsidi pada harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Subsidi ini berkisar antara Rp12.000 hingga Rp13.000 per tabung, sehingga harga LPG 3 kg yang seharusnya mencapai Rp16.000 dapat dijual dengan harga maksimal Rp19.000 per tabung.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan.

Di lapangan, hasil pengamatan menunjukkan bahwa sebagian pangkalan LPG di Tangerang Selatan telah memberlakukan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp19.000 per tabung.

Contohnya, Toko Lagiman Pamulang dan Toko Windi Ciater masih mempertahankan harga tersebut.

Namun, situasi berbeda terlihat pada tingkat pengecer. Di beberapa wilayah, harga LPG 3 kg dijual dengan kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per tabung, terutama ketika terdapat layanan antar jemput yang menambah biaya distribusi.

Harga LPG 3 KG di Tingkat Pangkalan dan Pengecer

Harga LPG 3 kg yang dijual di tingkat pangkalan umumnya sudah mengikuti ketentuan pemerintah dengan HET Rp19.000 per tabung.

Pangkalan LPG sebagai titik distribusi utama di berbagai wilayah seperti Tangerang Selatan memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan harga.

Di sisi lain, pengecer yang memberikan layanan antar biasanya menambahkan biaya layanan sehingga harga mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per tabung.

Kebijakan ini masih mendapat perhatian karena memberikan kepastian harga bagi konsumen, meski terdapat variasi harga di setiap titik penjualan.

Perbandingan Harga LPG 3 KG Subsidi dan Non-Subsidi

Tidak hanya LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi, harga LPG non-subsidi juga diatur secara ketat. Di pasaran, LPG non subsidi memiliki harga berbeda berdasarkan wilayah distribusi.

Misalnya, harga LPG 5,5 kg dan 12 kg bervariasi antara Aceh, Sumatera Utara, hingga wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Perbedaan harga ini ditentukan oleh biaya angkutan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Langkah pemerintah untuk memberikan subsidi LPG 3 kg merupakan upaya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau.

Subsidi harga LPG 3 kg merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Dengan adanya subsidi, diharapkan konsumsi energi rumah tangga tetap stabil dan tidak memberatkan anggaran keluarga.

Pemerintah juga terus memantau dan menyesuaikan harga agar tidak terjadi kenaikan yang signifikan, sehingga subsidi ini tetap efektif dalam mendukung kestabilan ekonomi nasional.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version