Pemerintahan

Kabar Baik! Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2025

Kabar Baik! Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2025
Kabar Baik! Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2025. /Ilustrasi (istock)

PenaKu.ID – Pemerintah Republik Indonesia bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk periode triwulan IV tahun 2025—yang berlaku pada 1 Oktober hingga 31 Desember—tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah tekanan ekonomi global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Meskipun sejumlah indikator tersebut berpotensi mendorong peningkatan biaya penyediaan tenaga listrik, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar beban masyarakat tetap ringan.

Rincian Tarif Listrik Triwulan IV 2025

Berikut tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku untuk sejumlah golongan pelanggan:

Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi:

R-1/TR daya 450 VA: Rp415/kWh

R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp605/kWh

Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh

R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

R-2/TR (3.500–5.500 VA) dan R-3/TR (≥6.600 VA): Rp1.699,53/kWh

Pelanggan Bisnis dan Industri Non-subsidi:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70/kWh

I-3/TM (>200 kVA): Rp1.114,74/kWh

Langkah Strategis Jaga Stabilitas Ekonomi

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, keputusan ini diambil agar sektor rumah tangga, ritel, dan industri dapat bernafas lebih lega di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Sementara itu, PLN menyatakan kesiapannya untuk terus menjaga kualitas layanan dan keandalan pasokan listrik. Perusahaan memastikan masyarakat tidak hanya terbantu dari sisi tarif, tetapi juga memperoleh jaminan kontinuitas pelayanan yang andal.

Catatan untuk Konsumen

Periksa golongan tarif Anda melalui aplikasi PLN Mobile atau situs resmi PLN agar tagihan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Meski tarif tidak naik, penggunaan listrik secara efisien tetap penting untuk menghemat pengeluaran bulanan.

Pelanggan bersubsidi, seperti pemilik daya 450 VA dan 900 VA, disarankan memeriksa status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tetap berhak menerima subsidi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan beban biaya hidup masyarakat sekaligus menjaga daya saing sektor usaha di dalam negeri. Dengan tarif listrik yang stabil hingga akhir 2025, masyarakat dan pelaku bisnis memiliki ruang lebih luas untuk mengatur konsumsi serta anggaran energi secara lebih terencana.

Untuk informasi lebih detail, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN “Tarif Adjustment” dan siaran pers Kementerian ESDM.**

Exit mobile version