PenaKu.ID – Pascadicabutnya UHC Non-Cut Off tersebut, diperuntukkan bagi peserta BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Diketahui dalam surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024, tertera dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.
Dengan dicabutnya program JKS-KIS yang selama ini dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menimbulkan keresahan warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan tersebut.
Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sukabumi, Dwi Surini mengatakan bahwa parameter dicabutnya hak previlage UHC Non Cut Off bagi Kabupaten Sukabumi bukan karena belum membayar tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS.
“Iya, salah satu penyebabnya adalah kurangnya keaktifan 75 persen dan harus menambah 85.000 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP). Namun, karena sejak 1 Mei hak previlage dicabut maka. untuk mendapatkannya kembali, harus memenuhi persyaratan yang di antaranya Pemkab Sukabumi tidak mempunyai tunggakan,” kata Dwi Surini kepada awak media, Jumat (17/05/2024).
Orang nomer satu di BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi juga menjelaskan hingga saat ini BPJS Kesehatan dengan Pemda Kabupaten Sukabumi masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendapatkan kembali hak previlage UHC Non Cut Off dan berharap arah positif yang akan disepakati kedua belah pihak.
“Sebetulnya permasalahan pencabutan (hak previlage) ini kan Pemda Sukabumi itu tidak mencabut semuanya ya oleh BPJS Kesehatan, pemda tetap menjamin masyarakat ko. Tetapi yang didaftarkan hari ini baru dijamin (aktif) bulan depan,” pungkasnya.
***