PenaKesehatanPenaPolitik

Uang Denda Masker di Ternate Capai Rp 31,7 Juta

IMG 20200921 WA0008
sidang di tempat bagi pelanggar Perwali nomor 20

PenaKu.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, mencatat ada ribuan perkara pelanggaran protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi sepanjang September 2020.

Data yang tercatat, sejak tanggal 1 hingga 30 September 2020, ada 1.113 orang dikenakan sanksi denda uang, 1.182 orang diberi sanksi sosial sedangkan 616 pelaku usaha mendapat sanksi administrasi karena tidak menerapkan protokol kesehatan sepanjang operasi yustisi di wilayah hukum Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Operasi Yustisi dilakukan sebagai implementasi perwali 20 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang resmi dilakukan sejak awal September lalu.

Kepala Pelaksana Operasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani, menyatakan,operasi Yustisi yang dibarengi dengan sidang di tempat terhadap pelanggaran porotokol kesehatan digelar sejak 1 September 2020.

Kata dia, sejak.diberlakukan awal bulan ini, pihaknya mencatat ada 1.113 orang dikenakan saksi denda uang, yang jika ditotalkan mencapai Rp 31.740.000, sementara 1.182 orang mendapat hukuman sosial, “Selain itu ada 616 pelaku usaha juga dikenakan sanksi adminstrasi karena melanggar Perwali,” ujar Arif, Rabu (30/9/2020).

Dia berharap, dengan adanya operasi Yustisi, membuat warga masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Ternate.

“Mudah-mudahan masyarakat Kota Ternate lebih menyadari bahaya virus ini dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ternate dapat diatasi,” tutupnya.

(Gibran)

Related Articles

Back to top button