Tutup
PenaSosial

Segera Implementasikan Perda Nomor 10 tahun 2021, H. Dasep: Jangan Sampai Malu Sendiri

×

Segera Implementasikan Perda Nomor 10 tahun 2021, H. Dasep: Jangan Sampai Malu Sendiri

Sebarkan artikel ini
20230131 145139 scaled

PenaKu.id — Menanggapi audensi Kelompok Tani Bumi Jaya Makmur dari Deda Nengkelan yang mempertanyakan subsidi pupuk, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, minta kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera mengimplementasikan Perda Nomor 10 tahun 2021.

Pada tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani itu, dikatakan legislator dari Fraksi PKS, merupakan kewenangan Pemkab Bandung untuk merealisasikannya. Sementara dinas pertanian hanya sebagai pelaksana saja.

“Dari sinilah kita bisa mengambil kesimpulan kalau selama ini sudah terjadi miss komunikasi ” katanya melalui telepon, Selasa 31 Januari 2023.

Semestinya setelah disahkan perda itu, Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, segera melakukan koordinasi terkait permasalahan itu. Jadi jangan sampai dinas mengtahui saja tapi dilaksanakan tidak. Itu hanya akan mempermalukan Pemkab Bandung.

“Kasihan kan nasib para petani yang terganggu pekerjaannya mengolah tanah dikarenakan tidak ada pupuk,” imbuh Dasep.

Sementara Ketua Kelompok Tani, Wawan Setiawan, usai pertemuan dengan Dinas Pertanian yang diterima Sekretarisnya, Agus Mulya, menyampaikan, agar nasib petani bisa diperhatikan.

Sebab menurutnya, tidak semua petani mendapatkan bantuan pupuk bersubdi. Hanya pemegang Kartu Tani Mandiri saja yang mendapatkannya. Sedangkan dirinya dan rekan-rekannya tidak mendapatkannya karena keterbatasan.

Ketika tanya mengenai Kartu Tani Bedas, ia mengakui, hingga saat belum direalisasikan. Namun saat ini ia dan rekan-rekannya meminta agar Pemkab Bandung segera mengimplementasikan Perda No. 10 tahun 2021 demi keberlangsungan hidup para petani.

“Kalau pun kita mendapatkan cultivator, itu gunanya hanya untuk membajak. Percuma kalau sawah dibajak tapi pupuknya tidak ada,” ungkap Wawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *