PenaKu.ID – Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di lingkungan di Kampung Nyalindung dan di Kampung Rawagenyong – Sirnagalih Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat diduga menyalahi aturan .
Pembangunan TPT tersebut dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap satu tahun anggaran 2023 yang pelaksanannya ditangani langsung Kepala Desa Sukaratu Rahmat dengan tidak melibatkan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sebagai mana mestinya.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukaratu yang namanya minta dirahasiakan menerangkan, pembangunan TPT jalan lingkungan di Kampung Nyalindung dan di Kampung Sirnagalih itu didanai dari DD tahun anggaran 2023.
Ia menyebut pelaksanaannya mulai dari belanja barang dan jasa tidak melibatkan PKA desa melainkan dikerjakan langsung oleh Kepala Desa Sukaratu. “Tentu saja hal itu membuat warga setempat merasa heran dan bertanya-tanya,” kata dia kepada awak media, Rabu (10/5/23).
Tidak hanya itu saja, lanjut dia, seluruh uang untuk pembangunan TPT tidak ada dibendahara (kaur keuangan) melainkan seluruhnya dipegang oleh kepala desa dengan dalih supaya memudahkan belanja dan membayar upah para pekerja bangunan.
“Kami merasa heran, ada apa ini ? proyek pembangunan TPT jalan lingkungan seakan dilaksankan oleh sendirian hingga PKA/Kaur Kesra dan Kaur pembangunan duduk manis di kantor tidak diberdayakan,” ucapnya.
Selain itu, dirinya menilai dari sisi bahan bangunan seperti batu pasang yang digunakan pun tidak berkualitas dan bukan batu pecah yang dipasang, melainkan batu bulat yang berasal dari galian C dan pasir pun kualitasnya rendah karena mirip tanah merah.
“Kami menyayangkan, karena akibat segalanya dikerjakan sendirian maka material bahan bangunan yang dipasang kurang berkualitas, batu bulat dari galian C dan pasir mirip tanah merah,” katanya.
Dirinya berharap kepada pihak Kecamatan Bojongpicung, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Cianjur mohon segera turun tangan untuk melakukan monitoring pada pembangunan TPT jalan lingkungan di Desa Sukaratu, karena diduga telah melanggar Permendes No. 08 tahun 2022 tetang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2023.
Respons Kades Menyoal TPT
Sementara itu, Kepala Desa Sukaratu, Rahmat, mengelak saat dikonfirmasi. Ia menuding semua tuduhan oknum warga Desa Sukaratu itu salah dan tidak benar, karena pihaknya mengaku bahwa pembangunan TPT jalan lingkungan di dua kampung itu dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
Ia mengatakan bahwa dua orang kepala dusun (kadus) telah dibentuk menjadi PKA hingga masing-masing tiap hari berada di lokasi pembangunan TPT untuk mengontrol kondisi pekerjaan.
“Kami telah membentuk 2 orang kadus menjadi PKA yang tiap hari berada di lokasi pembangunan selain mengawasi pekerjaan juga sekaligus mengontrol material bahan bangunan dan bila habis maka segera melaporkannya kepada kepala desa dan langsung belanja,” ujar Rahmat.
Ia mengakui mengenai keuangan memang benar adanya bahwa seluruh uang untuk biaya pembangunan itu ada pada dirinya dengan dalih hanya sekedar mengamankan saja, karena kalau di simpan di kantor desa tidak mungkin karena di kantor desa tidak memiliki tempat penyimpanan uang atau brangkas.
“Mengenai uang memang benar seluruhnya ada di saya, karena itu hanya demi keamanan sebab di kantor desa tidak memiliki brangkas tempat penyimpanan uang,” kilahnya.
**