PenaKu.ID – Polres Trenggalek amankan 3 orang yang diduga mengedarkan pil koplo atau dobel L. Ketiganya adalah teman dekat, hingga membuat mereka berurusan dengan aparat karena nekat menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Ketiganya adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24). Keduanya merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari. Sedangkan 1 lainnya, yakni Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.
Kapolres Trenggalek, AKBP. Doni Satria Sembiring, S.I.K., S.H., M.Si. menjelaskan, penangkapan tiga tersangka bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota. Dalam tas tersebut, polisi menemukan 95 butir pil koplo.
“Dari hasil interogasi pil tersebutdibeli dari tersangka Khusnul. Personil langsung bergerak dengan menghampiri kediaman Khusnul,” ujar Doni kepada awak media, Kamis (11/6/20).
Kepada polisi khusnul mengaku telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya.
“Itu diakui didapat dari rekannya yang lain, yakni si Sugeng,” tambah Doni.
Masi Kata Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sumut tersangka Khusnul membeli 100 butir pil koplo dari Sugeng seharga Rp 250.000.
“Beberapa butir pil telah ia konsumsi sendiri, lalu sisanya dijual. Setelah mengamankan Khusnul, polisi bergegas memburu sugeng keesokan harinya,” kata Doni.
Diketahui sugeng mengaku telah mengedarkan pil dobel L kepada Khusnul. Dijelaskan pula pil Dobel L yang diedarkan didapat dari temannya yakni Rozak.
Lanjut Doni dari informasi yang didapat tersebut, petugas kemudian melanjutkan pemburuan ke Rozikin. Ia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Dwonoanti, Kecamatan Gandusari. Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil Dobel L. Pil tersebut disimpan dalam toples yang berada di kamar tersangka, serta seratus lembar plastik klip turut diamankan.
“Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000,-saat ini polisi tengah memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada rozikin. Para tersangka kesehariannya bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las,” jelas Doni.
Kepada petugas tersangka mengaku telah 3 kali mengedarkan pil koplo. Akibat perbuatannya, ketiga orang itu dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” sebut Mantan Kasubdit Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP. Doni Satria Sembiring Mengakhiri.
Reporter: Ld
Penulis: Ld
Editor: Js
Tiga Kawanan Pengedar Pil Koplo Diringkus Aparat
×
Tiga Kawanan Pengedar Pil Koplo Diringkus Aparat
Sebarkan artikel ini