PenaKu.ID – Mulai Senin (13/4/2020) dan untuk selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang masuk pengunjung atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak memakai Alat Perlindungan Diri (APD) berupa masker.
Bagi pengendara mobil diwajibkan saat melewati gerbang utama, kata Kasapol PP Kabupaten Bandung, H. Kawaludin, agar membuka jendelanya guna memastikan kalau si pengendara memakai masker. Bila kemudian diketahui tidak memakai masker, pengunjung harus balik kanan untuk membeli masker.
“Ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona. Jadi semua masyarakat yang berkunjung diwajibkan memakai masker,” katanya di Mako Satpol PP, Senin (13/4/2020).
Tindakan ini memang harus dilakukan, lanjutnya, agar penularan virus corona (Covid-19) bisa terhenti. Sebab salah satu penyebarannya yang dominan itu melalui komunikasi langsung kedua belah pihak.
Di gerbang utama Pemkab Bandung, Kasi Pengamanan dan Penjagaan (Pamjag), melalui pengeras suara terus menginstruksikan pengendara dan dan pejalan kaki untuk memakai masker.
“Saat ini kami berikan masker secara gratis, tapi selanjutnya tidak ada pembagian lagi dan masyarakat pengunjung diwajibkan memakai masker,” ujarnya.
Bila kemudian tidak mengindahkan instruksi, tambahnya, pengunjung terpaksa ditolak kedatangannya. Sebelum menggunakan APD tersebut.
(Al-fattah)
Tidak Pakai Masker, Siapa pun Tidak Boleh Masuk Pemkab Bandung
×
Tidak Pakai Masker, Siapa pun Tidak Boleh Masuk Pemkab Bandung
Sebarkan artikel ini