PenaKu.ID – Derasnya arus migrasi penduduk dari wilayah Kabupaten ke Kota Sukabumi kini menjadi sorotan tajam legislatif. Fenomena ini disinyalir tak lepas dari daya pikat program jaminan kesehatan gratis atau Universal Health Coverage (UHC) milik Pemerintah Kota Sukabumi yang bekerja maksimal bagi warganya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, secara lugas menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan tingginya animo warga luar daerah untuk berpindah administrasi demi mengakses fasilitas BPJS Kesehatan yang dijamin Pemkot.
“Ini adalah realitas politik dan sosial yang harus kita sikapi secara bijak. Warga berbondong-bondong pindah karena mendambakan jaminan kesehatan yang adil dan responsif, sesuatu yang menjadi prioritas utama di Kota Sukabumi,” ujar Bambang saat ditemui awak media, Selasa (15/9/2026).
Politisi kawakan ini menggarisbawahi bahwa persoalan ini tidak bisa semata-mata ditumpahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Secara regulasi, Disdukcapil wajib memproses setiap permohonan warga yang telah memenuhi berkas administratif.
Guna memastikan anggaran daerah tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh warga yang berdomisili riil di Kota Sukabumi, Bambang menawarkan formula solusi yang rasional dan terukur: penguatan peran Dinas Sosial (Dinsos) dalam sistem verifikasi lapangan.
Skema Jeda 1 Bulan dan Verifikasi Faktual
Legislatif mendorong adanya grace period atau jeda waktu verifikasi minimal satu bulan bagi warga yang baru berpindah adminduk sebelum hak akses UHC diaktifkan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik “numpang nama” atau migrasi instan yang hanya bertujuan memanfaatkan fasilitas medis jangka pendek.
“Prinsipnya, kami tidak pernah menutup pintu bagi warga yang berniat menjadi bagian dari Kota Sukabumi. Namun, keadilan anggaran harus dijaga. Integrasi verifikasi di Dinsos menjadi kunci agar program UHC ini tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan secara fiskal,” tegasnya.
Meski demikian, skema pengetatan ini tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Bagi warga yang masa pindahnya belum mencapai satu bulan namun memiliki bukti domisili faktual yang sah, mekanisme sanggah dan verifikasi khusus tetap dibuka lebar melalui Dinsos.
Melalui langkah strategis ini, DPRD Kota Sukabumi berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar daya dukung APBD tetap solid dalam menjamin hak kesehatan masyarakat yang benar-benar berhak.
***
