PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, membekuk seorang ibu rumah rangga (IRT) berinisial SS (41) yang merupakan warga asal Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat lantaran edarkan sabu-sabu.
IRT tersebut dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota di daerah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Unit II Satres Narkoba, Ipda Asep Santosa mengatakan bahwa dari tangan SS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang didapatkan dari temannya.
“SS merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Atas informasi laporan dari masyarakat SS itu sudah berulang-ulang mengambil bahan dari saudara Tedi alias PO atau temannya,” kata Asep seusai Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menggelar konferensi di Mapolres Sukabumi Kota kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
Lanjut dia, ketika polisi mengamankan SS sekira pukul 21.00 WIB ditemukan barang bukti yang masih belum dipaket, satunya paket besar sedangkan sebagian lainnya sudah dipaket-paket dengan total barang bukti sekitar 5 gram sabu.
Di hadapan awak media SS mengaku kesal karena tidak ada aktivitas, sehingga terpaksa menjadi pengedar narkoba.
“Ya, bete saya jarang mau ke luar. Ya gabut aja di rumah,” singkat SS.
Pengdar Sabu Terancam Bui
Diketahui, selain SS, polisi juga berhasil mengamankan wanita lainnya berinisial IS (26 tahun) asal Citaming Kota Sukabumi yang diamankan di rumah kontrakannya di daerah Baros Kota Sukabumi.
“IS diamankan di daerah Lamping, Baros, di rumah kontrakannya. Jadi diamankan juga barang buktinya sudah dipaket-paketkan kira-kira paketnya ada sekitar 30 paket kecil dan besar,” beber Kanit II Ipda Asep.
Selain itu, sambung dia, SS juga mengaku bingung karena tidak mempunyai pekerjaan dan tergiur dengan penghasilan yang sangat besar. Sehingga terpaksa menjadi pengedar narkoba.
“Ya, saya bingung tidak bekerja. Ada yang menawarkan pekerjaan itu tuh dititipin juga, jadi tergiur uang,” tutupnya.
Atas perbuatannya melanggar hukum yang dilakukan para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
“Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai semumur hidup,” pungkasnya.
***