PenaKu.ID – Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Sosialisasikan PERGUB JABAR dan PERWAL KOTA BANDUNG No 14 / 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung kepada Anggotanya.
Penyampaian mengenai peraturan waki kota dan peraturan gubernur tersebut dilakukan pada giat apel pagi di lapangan Mapolsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung. Senin (20/4)
Apel pagi dipimpin langsung oleh Kapolsek Babakan Ciparay, diisi dengan pembacaan bersama Peraturan Wali Kota Bandung no. 14 tahun 2020 mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Bandung.
Jumlah anggota yang mengikuti apel pagi sebanyak 29 orang, dan dalam apel pagi itu seluruh anggota diwajibkan memakai masker dan tetap menjaga jarak aman untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
(Hms)