PenaKu ID — Situasi Pandemi Covid-19 di Dunia dan penyebarannya di Kota Bandung kian mengkhawatirkan. Akhirnya pemerintah memutuskan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada hari Rabu (22/04/2020).
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, banyaknya pekerja yang di PHK, berkurangnya penghasilan, bertambah hutang, penurunan daya beli, penurunan rantai pasok di pasar, kelangkaan dan kenaikan harga pangan tertentu serta Bantuan Sosial dari Pemerintah yang masih jauh dari pengharapan.
Menyikapi hal tersebut Warga bersama pengurus Rt. 07 secara bersama-sama melakukan Musyawarah dan bermufakat, bahwa perlu segera dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka membantu meringankan warga yang terdampak yang berlokasi di Jl. Bukit Jarian, Gg. Bukit Jarian III No 33A/165D Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap Kota Bandung, Sabtu (18/04/2020).
Hasil dari Musyawarah tersebut warga bersepakat akan melaksanakan Penggalangan Bantuan Sosial Berkala (Mingguan) yang diantaranya akan menggalang sembilan bahan pokok makanan, alat kesehatan, dana tunai serta barang rongsok laku dijual dari warga 07 yang mampu untuk warga 07 yang kurang mampu.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial serra memperkuat kegotong royongan dalam mempererat tali persaudaraan antar warga.
Win