Peristiwa

Soal Dugaan Korupsi Retribusi Tempat Wisata, Kejari Kota Sukabumi Bakal Segera Menetapkan Tersangka

Soal Dugaan Korupsi Retribusi Tempat Wisata, Kejari Kota Sukabumi Bakal Segera Menetapkan Tersangka
Foto Istimewa: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan Saat di Wawancara PenaKu.ID, Senin (13/10/2025).

PenaKu.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat wisata di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Parawisata (Disporapar) Kota Sukabumi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan seusai melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di halaman Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole.

“Ya, saat ini penyidik Kejari Kota Sukabumi masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara termasuk juga belasan saksi-saksi masih kita periksa,” kata Ade saat di wawancara PemaKu.ID, Senin (13/10/2025).

Dia juga menyampaikan bahwa sekitra belasan saksi sudah dilakukan pemeriksaan termasuk dengan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

“Saya sampaikan untuk kasus penyidikan itu, dugaan penyalahgunaan dalam retribusi tempat wisata terdapat adanya indikasi perbuatan melawan hukum, ada indikasi kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Kejari Kota Sukabumi Tengah Kumpulkan Bukti

Selain itu lanjut dia, saat ini penyidik Kejari Kota Sukabumi sedang bekerja untuk mengumpulkan alat bukti agar membuat terang suatu perbuatan tindak pidana dan menentukan tersangka. Nah, setelah itu cukup. Secepatnya akan menetapkan tersangka.

“Sedangkan dugaan dari perbuatan mereka ini, di gelap uang retribusinya tidak di setorkan semuanya. Untuk nominal kerugan sekitar ratusan juta rupiah tapi masih dalam hitungan resmi,” bebernya.

Ade juga menegaskan bahwa meskipun Kejari Kota Sukabumi belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Namun, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan akan menghitung secara resmi jumlah kerugian keuangan negara,” pungkasnya.**

Exit mobile version