PenaKu.ID – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, meresmikan sebuah rumah layak huni milik Siti Aisah yang dibangun oleh Polresta Bandung di Kampung Palasari, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026).
Peresmian tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Polresta Bandung, unsur Muspika Kecamatan Pameungpeuk, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi simbol sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Rumah yang diresmikan merupakan milik Siti Aisah, seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya tinggal di hunian tidak layak. Melalui program rumah tidak layak huni (Rutilahu), kini Siti Aisah menempati rumah berukuran 4 x 6 meter yang lebih layak dan aman.
Aldi mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perhatian.
“Program Rutilahu ini merupakan upaya kami membantu masyarakat agar memiliki tempat tinggal yang layak. Kami berharap kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Aldi.
Selain Resmikan Rumah Siti Aisah, Polisi Bagikan Sembako
Selain peresmian rumah, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sembako kepada penerima manfaat guna mendukung kebutuhan sehari-hari.
Rangkaian acara berlangsung khidmat, diawali dengan doa bersama, sambutan, prosesi gunting pita, hingga penyerahan bantuan secara simbolis.
Masyarakat setempat menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Polresta Bandung dalam membantu warga.
Melalui program ini, Polresta Bandung berharap hubungan dengan masyarakat semakin erat, sekaligus menghadirkan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan di lingkungan sekitar.**
