PenaKu.ID – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 guna membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan. Program bantuan pendidikan ini menyasar siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Melalui PIP, pemerintah memberikan bantuan tunai yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang kegiatan belajar lainnya.
Bagi siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk mengecek status penerima, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah kedua data tersebut dimasukkan ke sistem, informasi mengenai status penerima bantuan akan ditampilkan apabila siswa terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2026.
Mengacu pada pola penyaluran yang selama ini diterapkan pemerintah, bantuan PIP tahun 2026 diperkirakan kembali dicairkan dalam tiga tahap sepanjang tahun. Tahap pertama umumnya diberikan kepada peserta didik yang telah tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara itu, penyaluran tahap kedua ditujukan bagi siswa yang diusulkan oleh sekolah maupun pemerintah daerah. Adapun tahap ketiga diperuntukkan bagi penerima tambahan serta peserta didik yang belum memperoleh bantuan pada tahap sebelumnya.
Besaran Bantuan PIP
Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD dan sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Kemudian siswa SMP dan sederajat menerima Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA dan SMK sederajat berhak mendapatkan bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program bantuan pendidikan nasional yang bertujuan menekan angka putus sekolah sekaligus memperluas pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima agar bantuan dapat diberikan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar, bantuan ini juga dapat diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, anak yatim piatu, korban bencana, serta siswa dengan kondisi khusus yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai yang belum terverifikasi. Seluruh proses pengecekan status penerima PIP dilakukan melalui sistem resmi dan tidak dipungut biaya.
Dengan kembali disalurkannya bantuan PIP pada tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak peserta didik yang dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi sehingga kesempatan memperoleh pendidikan yang layak dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.** (tds)
