PenaPolitik

Serikat Buruh Jadwalkan Demo Serentak Tolak Omnibus Law

PenaKu.ID – Sejumlah serikat buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewacanakan bakal melakukan aksi unjuk rasa serentak secara nasional menuntut penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Dikatakan Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana pada Senin 2 November.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said Iqbal, Senin (26/10/2020), dikutip Siberindo.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. 

Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan perppu.

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan UU Cipta Kerja, dalam aksi tanggal 9-10 November juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan lainnya.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah  aksi anti kekerasan, non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkas Said Iqbal.




Editor: Julie

Related Articles

Back to top button