PenaKu.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam pilkada akan membawa dampak signifikan terhadap proses pencalonan kepala daerah di wilayah tersebut.
Putusan MK ini berpotensi memengaruhi konstelasi politik, terutama terkait partai politik (parpol) non-parlemen.
Menurut Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat terdapat sepuluh parpol non-parlemen.
Partai-partai tersebut termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Nasional (PKN).
“Dari total 18 partai, sepuluh parpol tidak memiliki kursi di DPRD. Kami akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan arahan dari KPU RI,” jelas Ripqi saat ditemui di Kantor KPU KBB, Minggu (25/8/24).
Ripqi juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada parpol non-parlemen yang melakukan konsultasi terkait teknis pelaksanaan putusan MK dengan KPU KBB.
Hal ini menjadi perhatian karena pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.
“Pendaftaran pencalonan kepala daerah tinggal menghitung hari, dan kami belum menerima konsultasi langsung dari parpol non-parlemen terkait teknis pelaksanaan putusan MK,” paparnya.
KPU KBB Siap Beri Petunjuk Terkait Putusan MK
Ripqi menegaskan bahwa KPU KBB siap memberikan penjelasan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI pasca-terbitnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Pencalonan Pilkada.
“Kami akan menunggu arahan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya aturan teknis baru setelah pembahasan RUU Pilkada yang batal atau petunjuk lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ripqi menjelaskan bahwa meskipun perolehan suara sah dari sepuluh parpol non-parlemen saat ini berkisar antara 4 hingga 5 persen.
Jika digabungkan, lanjut dia, jumlah tersebut mungkin memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
Ini memungkinkan mereka, kata dia, untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada.
“Jika digabung, perolehan suara mereka bisa saja mencapai ambang batas yang disyaratkan oleh putusan MK, sehingga memungkinkan mereka untuk mengusung calon kepala daerah,” tandasnya.
***