PenaKu.ID – Perdebatan kasus Sengketa Lahan warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang diklaim Kawasan Hutan, DPR RI sebut Negara Ikut andil Melakukan Kejahatan.
Menurut Anggota Komisi V DPR RI dari Partai PDI-P, Adian Napitupulu, terkait kasus warga Desa Sukawangi yang lahannya masuk dalam kawasan, menandakan warga menjadi perambah hutan.
Negara Merambah Hutan
Namun, patut dipertanyakan semua Infrastruktur Desa Sukawangi yang dibangun menggunakan anggaran APBD dan APBN seperti jalan desa, bangunan sekolah, puskesmas yang termasuk kawasan hutan.
“Berarti negara merambah hutan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Adian Napitupulu Sebut Negara Melakukan Kejahatan Terhadap Hutan
Jika Desa Sukawangi masuk dalam kawasan hutan, maka seluruh infrastruktur yang dianggarkan dari Dana Desa, APBD dan APBN menyalahi aturan dan harus dirobohkan semua. Berarti negara ikut andil karena termasuk membiayai seluruh pembangunan di desa itu.
“Berarti masuk tindak kejahatan juga ya?, berarti Negara melakukan kejahatan terhadap hutan,” ungkapnya.
Kebijakan Tumpah Tindih Jutaan Masyarakat Indonesia Adalah Penjahat
Menurutnya, jika masyarakat membangun sebuah kandang Ayam atau Kambing dipekarangnya sendiri, namun diakui tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka masyarakat tersebut tetap dituduh melakukan perambah hutan.
“Itu harus diselesaikan, kalau tidak maka ada jutaan orang penjahat di Indonesia saat ini, karena kebijakan yang tumpang tindih nggak jelas,” ujarnya.**