Peristiwa

Sengketa Jual Beli SPBU Rp14 Miliar di Cirebon, Pembeli Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Jabar

IMG 20261029 122714 1
Foto Istimewa.

PemaKu.ID  – Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan serta perusahaan berbendera Pertamina senilai lebih dari Rp14 miliar. Perkara ini dilaporkan oleh Indra Purnama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada 30 April 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, peristiwa bermula pada 23 Agustus 2022. Pelapor membeli objek tanah dan bangunan berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 161 tertanggal 8 Juli 2022 di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Suhartono Hakim Djajadiputra Jasin. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan cek Bank Mandiri.

Persoalan mencuat ketika pelapor mendapati bahwa objek tanah dan bangunan tersebut telah berstatus sita oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon berdasarkan register perkara Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Cbn. Laporan tersebut juga menyebutkan sejumlah nama terlapor, di antaranya Sri Sudjatmoko, Sri Budi, Irmayanti, Endang Kusumawaty, dan Irfan Suryanagara, bersama pihak notaris dan pihak terkait lainnya.

Pelapor mengaku sebelumnya mendapat jaminan bahwa objek transaksi bebas dari permasalahan hukum. Kendati demikian, unsur kesengajaan, waktu diketahuinya status sita, serta pihak yang mengetahui informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dalam perkembangannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menerbitkan surat perkembangan penanganan perkara tertanggal 18 September 2026. Penyelidik menyatakan telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi, melayangkan undangan klarifikasi, serta mendatangkan lokasi kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Jabar terkait kelanjutan penanganan perkara ini.

***

Exit mobile version