PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial H (44) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus di sebuah rumah kawasan perumahan Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Dari tangan warga Kecamatan Citamiang tersebut, polisi menyita total 19,35 gram sabu yang terbagi dalam berbagai kemasan, satu buah timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka H. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam berbagai bentuk modus.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram, beserta timbangan digital dan handphone yang kini diamankan untuk proses penyidikan,” ujar Bayu dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (29/10/2026).
Barang bukti sabu yang disita terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan lakban bolak-balik (double tip), 10 paket kecil yang direkatkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RH yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.
Bayu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka H telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
***
