PenaPeristiwa

Selebgram dan Youtuber di Kota Bandung Ditangkap Aparat

Selebgram dan Youtuber di Kota Bandung Ditangkap Aparat
Selebgram dan Youtuber di Kota Bandung Ditangkap Aparat

PenaKu.ID – Satu orang tersangka selebgram berinisial DS dengan jenis kelamin laki-laki, dan satu orang tersangka youtuber seorang perempuan berinisia AF ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga telah mempromosikan judi online di kanal media sosial keduannya.

“Keduanya mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.Si, M. Han, Rabu (23/8/2023).

Kapolrestabes Bandung menuturkan tersangka Selebgram DS memiliki 3 juta pengikut dalam akun media sosialnya. Oleh pelaku ia memanfaatkan pengikutnya tersebut untuk mempromosikan judi online dengan menggunakan akun den.suu.

Sementara tersangka AF yang merupakan seorang YouTuber dengan ratusan ribu subscriber, juga melakukan promosi judi online dengan cara mengunggah cerita di akun Instagramnya.

“Untuk tersangka DS ini mengiklankan satu situa judi online, sementara AF mempromosikan tiga situs judi online,” katanya.

Selebgram dan Youtuber Terancam Kurungan

Kepada penyidik, baik DS dan AF mengaku awal memutuskan menjadi promotor judi online saat dikontak melalui pesan di Instagram.

“Untuk bandarnya ini, masih dilakukan penyelidikan. Kita akan turunkan bantuan atas dari cyber Polda serta cyber Bareskrim,” ucapnya.

Keduanya mendapat keuntungan dari mempromosikan judi online tersebut. “Mereka ini sudah setahun menjadi endrosmen. Keuntungannya rata-rata lima sampai 10 juta rupiah,” katanya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

**

Exit mobile version