PenaPolitik

Sekretaris DPC PDIP Kab. Sukabumi, Desak DKPP Segera Tuntaskan Sengketa Pileg DPR RI di Sukabumi

Sekretaris DPC PDIP Kab. Sukabumi, Desak DKPP Segera Tuntaskan Sengketa Pileg DPR RI di Sukabumi
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, H. Tata Subrata, S,E., M.H

PenaKu.ID – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Sukabumi, H. Tata Subrata, S.E., M.H, mendesak Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu (DKPP) untuk segera menyelesaikan sengketa Pemilu Legislatif DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Sukabumi.

“Ya betul, sengketa Pileg DPR RI pada Pemilu 27 November 2024 lalu, saat melakukan rekapitulasi penghitungan suara mencuat adanya dugaan penggelembungan suara yang merugikan sejumlah pihak, termasuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, dr. Ribka Tjiptaning,” kata Tata dalam keterangannya kepada PenaKu.ID, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, dugaan penggelembungan suara terjadi di Kecamatan Cikidang, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, tentunya hal itu menguntungkan salah seorang Caleg DPR RI dari PAN di Kecamatan Cikidang dengan selisih suara mencapai 499 suara, di Kecamatan Nyalindung selisihnya mencapai 510 suara.

“Terkait dengan permasalahan ini telah dilaporkan ke Bawaslu/ Gakumdu Kabupaten hingga tingkat provinsi namun, keputusannya tidak memuaskan. Nah, saat ini laporan tersebut dilanjutkan ke DKPP Jakarta oleh pihak dr. Ribka Tjiptaning,” ungkapnya.

H. Tata Subrata menyatakan sikap bakal memberikan dukungan moril kepada Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu untuk segera menyelesaikan sengketa ini, jangan sampai berlarut-larut. Lantaran sudah ditemukan bukti penggelembungan suara yang merugikan Caleg DPR RI Ribka Tjiptaning.

“Saya tekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas DKPP dalam menjalankan tugasnya, DKPP harus menunjukkan netralitas dan profesionalitas yang tinggi agar bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” bebernya.

DKPP Diminta Kerja Profesional

Politisi dari Partai Berlambang Banteng Moncong Putih ini juga menegaskan bahwa agar DKPP dapat menjalankan tugasnya dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta sesuai dengan asas landasan, prinsip, sumpah penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Saya berharap Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu dapat segera menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan data yang telah diberikan dan bisa menindak lanjuti secara tuntas sesuai dengan profesionalitas dan netralitas,” tegasnya.

Tata Subrata juga mendesak DKPP agar persoalan ini menjadi sorotan penting dalam sengketa pemilu di Sukabumi.

“DKPP diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan,” pungkasnya.

***

Exit mobile version