PenaPolitik

Seekor Burung Berbuntut Maut, Reskrim Polsek Bancip Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku

cropped IMG 20190808 WA0170

Bandung, LabakiNews.id –

Minggu 4 Agustus pukul 18.00 wib. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban atas nama Anton tewas akibat luka tusukan, oleh tersangka IP alias Galib.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sukaryanto didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan pada Minggu malam tersebut.

Gara – gara seekor burung merpati IR(28) alias Galib nekat menusuk leher temannya Anton(30) menggunakan pisau belati.

Insiden itu berawal saat pelaku IR menuduh dan memukuli saksi AF karena telah mencuri burung merpati, kemudian saksi pulang menemui dan menceritakan kejadian pemukulan tersebut kepada Korban, lalu korban bersama saksi mendatangi tersangka dengan maksud untuk menjelaskan permasalahan. Namun tersangka tidak terima dan pulang kerumah.

Saat pulang kerumah tersangka mengambil sebilah pisau kemudian kembali menemui saksi dan korban kembali. Tersangka langsung menusukan pisau ke dada dan leher korban, kemudian melarikan diri.

“Saat melihat korban bersimbah darah, selanjutnya warga membawa korban ke klinik 24 jam di jalan Babakan Ciparay Kota Bandung, namun petugas Klinik 24 jam tersebut menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit Immanuel Bandung, dan sesampainya di Rumah sakit Immanuel Bandung, temyata korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelas kapolsek.

Dari kejadian tersebut, Polisi menyita barang Bukti berupa satu bilah pisau belati jenis sangkur, yang ada bercak darahnya milik tersangka IR.

“Selain belati, diamankan juga satu potong kaos oblong wama hitam, yang pada bagian depannya robek bekas tusukan pisau, satu potong Celana panjang, wama hitam warna biru navi, satu potong Jaket parasit, wama hijau army, yang pada bagian depannya robek bekas tusukan, satu potong Baff Slayer, wama hitam,” papar kapolsek.

Pelaku diamankan Senin dinihari, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kita berhasil mengamankan tersangka beberapa jam setelah kejadian Penusukan,” ungkap Kapolsek.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3),” terangnya.

Saat ini proses sidik oleh Polsek Babakan Ciparay.

( tds )

Exit mobile version