Uncategorized

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 103 Kasus Peredaran Psikotropika, 129 Tersangka Diamankan

IMG 20251002 WA0003
Foto Istimewa: Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar Saat di Wawancara di Ruang Kerjanya, Rabu (2/09/2025).

PenaKu ID – Dalam kurun waktu bulan Januari hingga 1 Oktober 2025,Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota, mengungkap 103 kasus dengan 129 tersangka dan menyelamatkan sekitar 201.387 jiwa masyarakat Sukabumi dari ancaman penyalahgunaan psikotropika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, Kepala Satuan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar saat ditemui PenaKu.ID diruang kerjanya, Kamis (2/09/2025).

“Ya, dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.070 gram sabu, 1.329 gram ganja, 7 butir ekstasi, 1.899 butir psikotropika, dan 194.535 butir obat keras terbatas (OKT). Jika diuangkan, seluruh barang bukti tersebut mencapai nilai fantastis sekitar Rp1,91 miliar,” kata AKP Tenda.

Orang nomer satu di Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota ini juga menyampaikan bahwa jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari 200 ribu orang. Ini menunjukkan, betapa seriusnya dampak peredaran narkoba jika tidak dicegah dan diberantas serta memutus rantai sejak dini.

“Untuk menekan tingginya peredaran barang haram tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota terus bergerak melalui tiga langkah strategis yakni, preemtif, preventif, dan represif,” tegasnya.

“Preemtif, kami lakukan dengan penyuluhan ke sekolah mulai tingkat SMP, SMA, hingga perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Satbinmas, sekaligus memasang banner peringatan akan bahayanya narkoba di ruang publik,” ungkapnya.

Dengan begitu lanjut Perwira Menengah Polisi ini, untuk tindakan preventif dilakukan dengan patroli ke tempat hiburan dan lokasi nongkrong pada akhir pekan. Sedangkan represif Satres Narkoba tidak memberi toleransi pada penyalahgunaan narkoba, semua pelaku kami tindak tegas,” ucapnya.

“Saya tekankan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota meliputi 15 kecamatan diantaranya, 7 kecamatan di Kota Sukabumi dan 8 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. “Seluruh wilayah tersebut, menjadi fokus operasi terpadu guna mencegah masuknya peredaran narkoba,” bebernya.

Menurutnya, upaya pemberantasan tidak akan berhasil tanpa keterlibatan semua elemen khususnta masyarakat. Karena itu, Satres Narkoba mengajak orang tua, pendidik, hingga tokoh masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan terdekat.

“Kunci keberhasilan pemberantasan narkoba adalah kolaborasi. Polisi tidak bisa bekerja sendirian,” cetusnya.

Dengan hasil ini, Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pengawasan, pencegahan, penindakan serta edukasi kepada masyarakat akan bahayanya narkoba.

“Kami harap, generasi muda Sukabumi terbebas dari jeratan narkoba dan bisa tumbuh dalam lingkungan yang sehat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

***

Exit mobile version