PenaKu.ID – Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menuturkan kronologi pembunuhan yang menimpa seorang laki-laki tua bernama Alex Komarudin (72) yang terjadi di Garut, tepatnya di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kakak tersangka pernah dianiaya oleh korban, sehingga timbul dendam,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (9/5/24).
Bermula dari TR (34) dan HH (19). TR masih menyimpan dendam pada Alex Komarudin karena pada akhir 2023 pernah menganiaya kakak kandungnya di Pusat Kota Garut hingga kakaknya itu babak belur.
Dendam TR terus muncul di hatinya setiap kali ia ingat kelakuan Alex Komarudin. Hingga muncul keinginan untuk menghabisi korban. Pada saat itu TR yang sedang minum-minuman keras mengajak HH untuk membunuh korban.
Keduanya lalu pergi ke rumah korban dengan membawa golok dan celurit serta penutup wajah. Sesampai di rumah korban, mereka lalu memadamkan aliran listrik serta masuk ke rumahnya. Korban yang berada di dalam kamar tidak berdaya untuk melawan ketika kedua tersangka melakukan penyerangan.
Kondisi Alex Komarudin Mengenaskan
Korban mengalami bacokan di wajah dan perut sobek hingga ususnya ke luar. Tidak ada yang mengetahui kejadian pada dini hari itu.
Kedua tersangka lalu kabur setelah menganiaya korban. Kematian korban diketahui oleh anaknya di pagi hari, yang datang untuk mengantarkan makanan buat korban. Korban ditemukan meninggal dalam kondisi menyedihkan dengan bersimbah darah di kamarnya.
Keluarga korban langsung melaporkan hal ini ke aparat kepolisian yang segera turun ke lokasi untuk mengidentifikasi lokasi dan mengevakuasi korban.
“Para tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok dan memutus aliran listrik,” tambah Ari Rinaldo.
Polisi berhasil membekuk HH di Bekasi dan menangkap TR di Bandung. Keduanya kini ada dalam tahanan untuk diperiksa secara intensif. Motif sementara dari kedua tersangka adalah dendam kesumat.
**SamsuDin