PenaPemerintahan

Rumah Restorative Justice Ke-2 di Purwakarta Diresmikan

Rumah Restorative Justice Ke-2 di Purwakarta Diresmikan
Rumah Restorative Justice Ke-2 di Purwakarta Diresmikan

PenaKu.IDRumah Restorative Justice ke-2 Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta diresmikan oleh Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan, didampingi Jajaran Forkopimda Kabupaten Purwakarta di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (4/1/24).

Peresmian Rumah Restorative Justice ke-2 ini mengacu pada amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus Pidana Umum.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan dapat mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Penjabat Bupati Purwakarta mengucapkan selamat atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ke-2 yang bertempat di Desa Bungursari, dengan harapan pembentukan Rumah Restorative Justice ke-2 ini memiliki maksud dan tujuan untuk dapat dilaksanakannya sosialisasi mengenai restorative justice sebagai program prioritas jaksa agung, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antarpihak, serta tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat di luar pengadilan atau secara non litigasi, yang dapat dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

Penjabat Bupati Purwakarta juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta beserta jajaran Forkopimda yang telah hadir dan membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat.

Harapan Adanaya Rumah Restorative Justice Ke-2

Untuk diketahui, pada tahun 2022 yang lalu, telah diresmikan Rumah Restorative Justice ke-1 yang bertempat di Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes, dan hari ini diresmikan Rumah Restorative Justice ke-2 di Desa Bungursari Kecamatan Bungursari.

“Dengan harapan dapat memfasilitasi masyarakat dalam masalah hukum, dengan dibantu oleh berbagai unsur Forkopimda yang paham akan hukum,” tutur Benni.

Benni berharap semoga keadilan dapat tumbuh dengan baik dan tepat, agar masyarakat di Kabupaten Purwakarta dapat hidup sejahtera dan damai.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta beserta jajaran, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619 Purwakarta, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Unsur Kantor BPN/ATR Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asda, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat Bungursari beserta Camat Se-Kabupaten Purwakarta, Ketua DPC APDESI Kabupaten Purwakarta, Ketua DPC Abpednas Kabupaten Purwakarta, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bungursari, Kepala Desa Bungursari beserta Kepala Desa Se-Kecamatan Bungursari, dan tamu undangan lainnya.

***

Exit mobile version