Ragam

Rugikan Negara Hingga Miliaran, Polres Bogor Bongkar Sindikat BBM-Gas Subsidi dan Tambang Emas Ilegal!

Rugikan Negara Hingga Miliaran, Polres Bogor Bongkar Sindikat BBM-Gas Subsidi dan Tambang Emas Ilegal!
Konferensi Pers Tindak Pidana Tambang Emas Ilegal, Penyalahgunaan Gas dan BBM Bersubsidi. (Foto:Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama jajaran Forkopimda bergerak cepat mengawal instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan hak subsidi energi bagi rakyat. 

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir (April hingga Mei 2026), Polres Bogor berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana besar terkait penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, serta praktik tambang emas ilegal (illegal mining).

Total sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi senyap ini. Tidak main-main, ulah para mafia penyeleweng energi subsidi ini ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Polres Bogor Melakukan Tindakan Keras Terhadap Oknum Kejahatan yang Merugikan Negara 

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen bersama TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memastikan subsidi negara tidak dinikmati oleh para pemburu keuntungan pribadi.

“Kami sampaikan bahwa subsidi energi adalah hak rakyat yang membutuhkan. Untuk itu, Polres Bogor bersama seluruh stakeholder akan terus mengawal distribusi agar tepat sasaran. Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara,” ujar AKBP Wikha dalam konferensi pers, Jum’at (22/5/2026).

Modus ‘Wira-Wiri’ BBM Subsidi dan Kerja Sama Oknum SPBU

Dari tujuh kasus yang diungkap, lima di antaranya adalah tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas). Di sektor BBM bersubsidi, petugas mengamankan sembilan orang tersangka dari tiga wilayah, yaitu Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku melakukan pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi secara berulang-ulang (wira-wiri) di stasiun pengisian.

“Mereka membeli secara berulang menggunakan 49 barcode pengisian dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan. Kejahatan ini juga melibatkan kolaborasi dengan tiga oknum pegawai SPBU yang kini sudah kami amankan,” jelas Kapolres Bogor Wikha.

Sebagai imbalan untuk memuluskan aksi lancung tersebut, koordinator pelaku menyetor uang bulanan sebesar Rp250.000 kepada oknum pengawas SPBU, ditambah uang ‘pelicin’ Rp10.000 setiap kali pengisian.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Avanza, satu unit Fortuner, dua unit Carry, serta satu mobil tangki bertuliskan PT PMG yang diduga kuat digunakan untuk menampung solar dari para pengepul untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Modus Suntik Tabung Gas: 4 Jadi 1

Tak hanya BBM, Polres Bogor juga membongkar jaringan penyuntik gas LPG bersubsidi di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Dua orang tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus operator berhasil diciduk.

Modus yang mereka gunakan adalah memindahkan isi dari empat tabung gas melon 3 kg (bersubsidi) ke dalam satu tabung gas ukuran 12 kg (non-subsidi) dengan alat suntik modifikasi.

Dari praktik ilegal ini, pelaku meraup untung besar, sekitar Rp161.000 per tabung ukuran 12 kg yang mereka jual ke pasaran. Petugas menyita 589 tabung gas 3 kg, 195 tabung gas 12 kg, dua mobil boks, satu pikap, serta 20 alat suntik modifikasi sebagai barang bukti.

Tambang Emas Ilegal Gunakan Sianida dan Soda Api

Beralih ke tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba), Polres Bogor memberantas aktivitas pengolahan dan pertambangan emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Empat orang tersangka diringkus dari dua lokasi tersebut.

Dari tangan para penambang emas liar ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang biasa digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam mulia. 

Di antaranya satu unit alat gelundungan, beberapa karung batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan-bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda api, dan karbon.

Kerugian Negara Tembus Rp12,5 Miliar

Kapolres Bogor Wikha membeberkan, perputaran uang dan keuntungan yang didapat para tersangka dari bisnis haram ini sangat fantastis.

Untuk kasus Migas (BBM dan LPG), estimasi keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp6,9 miliar. Sementara untuk kasus tambang emas ilegal (Minerba), keuntungan pelaku diperkirakan sebesar Rp796,8 juta.

“Total potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi energi ini mencapai sekitar Rp12,5 Miliar,” terang Wikha.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor dan dijerat dengan pasal berlapis:

1. Tersangka Kasus Migas: Dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Tersangka Kasus Minerba: Dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda kategori 8 mencapai Rp10 Miliar.

AKBP Wikha mengajak seluruh lapisan masyarakat Bogor untuk ikut mengawasi dan tidak ragu melaporkan jika melihat ada indikasi kecurangan di lingkungan mereka.

“Silakan masyarakat menghubungi hotline resmi Polri di nomor 110. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.***

Exit mobile version