PenaKu.ID – Kasus pengadaan dan penggunaan pesawat helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Jawa Barat kini tengah menjadi sorotan tajam.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 29 Juni 2026 lalu mengungkap berbagai kejanggalan yang dinilai tidak sekadar melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi kuat masuk ke ranah pidana.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi, menilai proses persidangan di DKPP memperlihatkan adanya upaya saling menutupi antarpihak terkait. Hal ini membuat banyak hal substantif belum terungkap sepenuhnya ke publik.
Sederet Kejanggalan Anggaran dan Administrasi Kilat di KPU Jawa Barat
Yusfitriadi membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam pengadaan helikopter yang menggunakan anggaran KPU Provinsi Jawa Barat tersebut. Transportasi udara ini digunakan untuk perjalanan dari Gatot Subroto ke Halim, berlanjut ke Hotel Aryaduta, hingga ke Cidaun, Kabupaten Cianjur dalam rangka pelantikan dan pembekalan KPPS.
Anehnya, tidak ada satu pun Pimpinan KPU Jawa Barat yang mengetahui pengadaan moda transportasi mewah bernilai hampir Rp200 juta ini hingga satu hari sebelum acara.
“Jangankan diplenokan hingga terbit berita acara, pembahasan di dalam rapat pimpinan pun tidak pernah memunculkan agenda sewa helikopter. Tiba-kira kesekretariatan langsung mengadakan sewa. Ini atas perintah siapa?” ujar Yusfitriadi mempertanyakan penanggung jawab kebijakan tersebut.
Selain itu, histori administratif pengadaan ini dinilai tidak masuk akal karena hanya memakan waktu dua hari, yakni dirapatkan pada 22 Januari 2024 dan digunakan pada 25 Januari 2024. Lebih parah lagi, pengadaan ini tidak terdaftar dalam pagu anggaran KPU Jabar. Surat nota dinas revisi anggaran baru terbit pada 30 Januari 2024, atau lima hari setelah helikopter tersebut selesai digunakan.
Sorotan Pelanggaran Etika dan Tuntutan Pemecatan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Yusfitriadi menegaskan bahwa seluruh teradu yaitu Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Jabar Abdullah Sape’i (Teradu II), dan Sekjen KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno (Teradu III) telah sah melanggar etika penyelenggara pemilu.
Ia mendorong DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Parsadaan Harahap. Pertimbangannya, KPU RI sebelumnya sudah pernah menerima vonis peringatan keras dari DKPP dalam kasus penyewaan private jet. Tuntutan pencopotan jabatan juga dialamatkan kepada Abdullah Sapi’i.
Yusfitriadi juga menyayangkan pernyataan Ketua KPU Jawa Barat yang menyebut penggunaan helikopter ini wajar dan bahkan membandingkannya dengan jet pribadi Presiden.
“Bagi saya, pernyataan tersebut memperlihatkan mentalitas dan kapasitas sekelas Ketua KPU Jawa Barat yang sangat memprihatinkan,” tuturnya, seraya menambahkan bahwa lokasi di Cidaun masih sangat bisa dijangkau dengan moda transportasi darat biasa.
Pintu Masuk Pidana: Mendesak Ranah Peradilan Umum
Karena keterbatasan wewenang DKPP yang hanya memutus persidangan kode etik tanpa pengembangan kasus, Yusfitriadi mendesak agar kasus helikopter ini segera dibawa ke lembaga peradilan pidana. Menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi, intervensi, hingga manipulasi anggaran negara yang melanggar hukum.
Beberapa poin krusial yang harus diusut aparat penegak hukum meliputi keabsahan proses lelang yang mustahil dilakukan dalam dua hari, validitas perusahaan pihak ketiga penyedia helikopter, hingga pencarian aktor utama di balik perintah sewa tersebut.
“Untuk membuka ini semua, tidak mungkin hanya melalui lembaga DKPP, tetapi harus melalui peradilan umum. Jika dibiarkan tidak terungkap, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kelembagaan negara, termasuk KPU ke depan,” pungkas Yusfitriadi.***
