Bandung, LabakiNews.id –
Selama periode Januari sampai dengan Mei 2019 aparat kepolisian Polda jabar dan Bnn Provinsi Jabar telah berhasil mengamankan ribuan barang bukti Miras dan sabu dari para pelaku narkoba.
Tercatat sebanyak 2.630,47 gram sabu dan 15.600 minuman beralkohol serta 70 Jerigen ciu/arak medan telah siap untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang-barang haram tersebut dilaksanakan di Mapolda Jawa Barat pada Selasa 28/05 sekitar pukul 13.00 wib yang dihadiri oleh kepolisian Polda Jabar dan Bnn provinsi Jawa Barat Beserta jajarannya.
Kabid humas polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras tersebut untuk cipta kondisi yang aman dan kondusif.
“Menjelang idul fitri kita kembali fitrah, maka tidak dibenarkan secara hukum dan agama penggunaan dan penyalah gunaan barang tersebut.” Tuturnya
Ia pun menegaskan bahwa jajaran kepolisian dan Bnn akan tetap melakukan razia dan proses penegakan hukum yang berkaitan dengan narkotika jenis apapun dan juga obat-obatan serta minuman keras.
Ditanya mengenai sindikat jaringan internasional pasca penangkapan lima orang pelaku narkoba di Jawa Barat, truniyudo menjawab masih berproses untuk diungkap akarnya.
“Ini kan masih berproses masih lima orang tersangka, tentu kalau pun masih ada aksesnya juga tentu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.” Jawabnya
Ia pun menilai terkait miras yang berhasil disita tersebut berbenturan dengan legal atau tidaknya penjualan dan distribusinya.
” untuk skala miras kita lihat aja dari ilegal masalah penjualanya kan, termasuk ada jeligen juga kan. Tentu kan ini ilegal dalam hal produksinya, dan tentu tidak tahu komposisinya bagaimana, apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi.” Tandasnya
Dari sejumlah barang bukti yang sudah dimusnakan itu terungkap area peredaran dan TKP nya meliputi daerah-daerah :
- kota Bandung, Cimahi, Garut, Soreang, Bogor, Karawang, Purwakarta dan Subang. Daerah ini diindikasi wilayah peredaran narkotika jenis sabu.
- untuk peredaran Miras meliputi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu.
Bnn dan kepolisian memprediksi dan mengasumsikan bahwa dari narkotika jenis sabu yang berhasil dimusnahkan sebanyak 2.630,47 itu mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 14.000 orang.
Adapun ancaman pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan narkoba yaitu Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diantaranya pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
(Tds/Nrl)