PenaKu.ID – Petugas Pos Pam XIV Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa Barat bersama petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Haurwangi menggelar razia minuman keras (miras) pada malam pergantian Tahun Baru 2022 -2023 pada Sabtu (31/12/22) malam.
Operasi minuman keras tersebut menyasar ke sejumlah kios-kios dan depot jamu yang dicurigai menjual minuman-minuman keras.
Namun, pada pelakasanaan operasi minuman keras itu, petugas hanya mendapati dua botol minuman keras dengan merk intisari, karena sebagian kios dan depot jamu yang disisir petugas malam itu tutup.
Padal Pos Pam XIV Haurwangi Ipda Sutaryo menyebutkan, operasi tersebut untuk cipta kondisi pada malam pergantian tahun.
“Kami dalam melaksanakan tugas razia miras hanya mampu menyita 2 botol miras jeins intisari dan sekarang sudah diamankan di Kantor Polsek Bojongpicung,” ujar Sutaryo.
Sementara itu, Kepala Desa Cipeuyeum Entis Sutisna mengaku sudah memberikan himbauan kepada para pemilik kios yang disinyalir kerap menjual minuman keras di wilayah hukum Haurwangi, agar turut menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Waduh,.. masih ada yang berani menjual minuman keras, padahal tiap kepala desa yang ada di Kecamatan Haurwangi selalu rutin menghimbau, melarang pemilik warung, kios dan depot jamu untuk tidak berjualan miras,” kata Entis.
**