PenaRagam

Satpol PP KBB Gelar Rajia, Ratusan Botol Miras Berhasil di Sita

IMG 20201206 WA0058
Satpol PP KBB

PenaKu.ID – Sebanyak 826 botol minuman keras berbagai merek berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang di perjual belikan di tiga wilayah KBB.

Jumlah tersebut berdasarkan sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB dalam razia minuman keras yang digelar malam tadi.

Kasatpol PP Rini Sartika mengatakan, pengungkapan minuman keras di tiga wiilayah tersebut yakni Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas dan Kecamatan Cililin.

“Dari tiga lokasi yang kami datangi, mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 826 botol berbagai merek,” katanya Minggu, (6/12/2020).

Ia memaparkan, dalam mengungkap pengedar minuman keras petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.

“Para pelaku dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” paparnya

Ia pun menegaskan, apabila masih melakukan hal yang sama maka akan di proses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Negara (PPNS).

”Perlu di ingat bahwa peraturan daerah (perda) KBB No 3 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol, artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol,”tegasnya

Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa diancam hukuman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

”Untuk barang bukti sudah kami sita, minuman keras berbagai merek nanti kita akan musnahkan,”pungkasnya

CepDar

Exit mobile version