PenaPemerintahan

Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna Ke-31 DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.IDDPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-31 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Kamis (21/12/23).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, S.H, Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M, para anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi.

Adapun agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut di antaranya:

1. Penyampaian Laporan Komisi III DPRD mengenai:

a. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi

b. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri;

2. Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara atas 2 (Dua) Raperda:

a. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi;

b. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri;

3. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Memasuki acara pertama yaitu penyampaian Laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi yang disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si.

Selanjutnya penyampaian Laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, yang disampaikan oleh Agung Nugraha.

Selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama atas Raperda tentang Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri, yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD beserta Bupati Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Ketua DPRD Yudha Sukmagara usai rapat.

Ia mengatkan dengan adanya lembaga penyertaan modal untuk lembaga keuangan masyarakat (LKM) tersebut tentunya menjadi sebuah energi.

“LKM harus bekerja secara profesional yang sudah kita sepakati di mana kita berharap bisa menjadi sebuah solusi bagi masyarakat di daerah tentunya untuk melakukan dan melawan pinjol-pinjol dan bank emok-bank emok yang menjamur di Masyarakat. Hal ini pun juga kita tadi tegaskan di dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya bahwa LKM ini harus betul-betul bisa memberikan sebuah solusi untuk masyarakat kecil,” tegas Yudha.

LMK ini, lanjut dia, harusnya punya se-Kabupaten Sukabumi dan salah satu step terbaik. Menurutnya, apabila test case ini berjalan baik dan betul-betul berdaya guna bagi masyarkat, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus berkesinambungan memberikan penyertaaan modal semi koperasi simpan pinjam tersebut.

“Kita liat kinerjanya ke depan, kita pantau betul-betul apa ini sesuai dengan harapan masyarakat apa tidak,” ucap Yudha.

DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Memantau

Pihaknya menegaskan akan melakukan pemantauan atas bantuan keuangan tersebut agar benar-benar tepat.

“DPRD pasti setiap saat kita mengevaluasi itu karena kita punya tupoksi itu tapi secara teknis pemerintah daerah tentunnya sudah bergerak kerjanya yaitu di dinas tertentu sesuai mitra kerjanya. Tapi DPRD akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi,” tambah Yudha.

Lembaga keuangan masyarakat tersebut diharapkannya dapat merangsang para pelaku wirausaha di Kabupaten Sukabumi agar perekonomian semakin meningkat.

“Targetnya itu tadi memeberikan pinjaman kerja untuk Masyarakat, untuk wirausaha pemula, pertanian, usaha-usaha yang dirasa mempunyai prospek baik untuk meningkatkan ekonomi di kabupaten sukabumi. Dulu LKM ini masih under provinsi, hari ini di masa kami satu langkah yang baik kami menyetujui kepemimpinan Marwan Hahmai disertakan modal 5 miliar,” tandas Yudha.

Tak lupa Yudha menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi serta perangkat daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut.

Untuk diketahui, acara terakhir yaitu, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

***

Exit mobile version