PenaKu.ID – Sorotan publik terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi yang akrab disapa Jaro Ade, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencapai Rp57,68 miliar terus menggelinding menjadi bola panas.
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, memberikan pandangan kritis dan objektif mengenai dinamika transparansi pejabat publik dan pentingnya pembuktian yang adil.
Pejabat Publik Wajib Transparan, Publik Berhak Mengawasi Para Pejabat Pemerintahan
Agus Pambagio menegaskan bahwa kritik dan kecurigaan masyarakat terhadap harta kekayaan seorang pejabat adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi. Menurutnya, LHKPN memang instrumen yang disediakan agar publik bisa ikut mengawasi secara aktif.
“Setiap pejabat publik, dari level kepala desa hingga wakil bupati, harus siap dipelototi hartanya. Begitu seseorang memutuskan masuk ke ranah kekuasaan, ruang privatnya berkurang, dan transparansi menjadi harga mati,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio saat dikonfirmasi PenaKu.ID melalui telepon Whatsap, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, respons masyarakat yang mempertanyakan kekayaan senilai puluhan miliar adalah bentuk kepedulian yang sah, sepanjang tidak berlandaskan fitnah dan tetap berada dalam koridor hukum.
Melihat Rekam Jejak Wakil Bupati Bogor Secara Utuh: Mantan Kades hingga Tembus Menjadi Legislatif di Kabupaten Bogor
Di sisi lain, Agus meminta publik atau masyarakat melihat terhadap latar belakang atau background historis dari Jaro Ade sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Bogor.
Sebelum menduduki kursi orang nomor dua di Kabupaten Bogor, Jaro Ade memiliki rekam jejak panjang di birokrasi dan politik praktis. Diantaranya, Jaro Ade pernah mengawali kariernya sebagai Kepala Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya selama sepuluh tahun (1998-2008).
Selanjutnya pada tahun 2009-2018, Jaro Ade menembus panggung politik daerah dan terpilih sebagai anggota DPRD. Selama di parlemen, ia pernah memimpin Komisi C (2009–2012) dan menduduki posisi strategis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, sebelum maju dalam pemilihan kepala daerah.
Selain karier politik yang panjang, Jaro Ade juga dikenal memiliki latar belakang sebagai pelaku dunia usaha atau pengusaha selama belasan tahun.
“Kita harus melihat secara jernih. Beliau ini bukan orang baru yang tiba-tiba kaya mendadak saat menjabat wakil bupati. Ada rekam jejak belasan tahun sebagai pengusaha dan legislator yang tentu menjadi sumber akumulasi kekayaannya,” jelas Agus.
Penegak Hukum Harus Verifikasi Harta Kekayaan Jaro Ade pada LHPKN yang Telah Beredar di Masyarakat
Terkait desakan dari publik untuk mengecek harta kekayaan Jaro Ade, Agus Pambagio menilai langkah tersebut justru merupakan mekanisme terbaik untuk membersihkan nama baik yang bersangkutan.
Jaro Ade sendiri sebelumnya mengklarifikasi bahwa hartanya diperoleh secara legal dari dunia usaha dan jumlahnya justru menurun dari Rp62 miliar menjadi Rp57 miliar setelah menjabat.
“Jika Jaro Ade menyatakan siap dikritik dan menjamin sumber asetnya legal serta transparan, maka pembuktian formal adalah kuncinya. Penegak hukum tinggal melakukan verifikasi atas LHKPN tersebut,” tutur Agus.
Menurut Agus, situasi ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat publik di Indonesia: bahwa menjadi pemimpin daerah harus siap lahir batin menghadapi audit sosial dari masyarakat.
“Kritik jangan dianggap sebagai serangan politik semata, melainkan alarm pengingat agar jalannya pemerintahan di Kabupaten Bogor tetap bersih, akuntabel, dan mengedepankan etika kesantunan,” pungkasnya.***
