Ragam

PT SunFu Diduga Tertangkap Basah Campur Limbah dengan Air Bersih ?

PT SunFu Diduga Tertangkap Basah Campur Limbah dengan Air Bersih ?
PT SunFu Diduga Tertangkap Basah Campur Limbah dengan Air Bersih ?

PenaKu.ID – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Jawa Barat mengecam keras dugaan praktik manipulasi limbah yang dilakukan oleh PT SunFu Indonesia. Fakta yang terungkap saat proses pengambilan sampel oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup saat dilakukan sidak bersama antara komisi III DPRD, KMP, DLH, dan Unit Tipidter Polres Purwakarta pada hari Senin 13 Oktober 2205,  menunjukkan adanya tindakan pencampuran air limbah dengan air bersih tepat pada saat pengawasan dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Zaenal Abidin, Rabu (11/3/2026). Menurutnya, praktik tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menurunkan konsentrasi pencemar sehingga hasil uji laboratorium terlihat seolah-olah memenuhi baku mutu air limbah.

Bagi KMP, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk rekayasa sistematis untuk menipu pengawasan negara, memanipulasi dokumen lingkungan, dan menyesatkan publik.

Jika sebuah perusahaan secara sadar mencampur limbah dengan air bersih ketika petugas mengambil sampel, maka sangat sulit menyebutnya sebagai kelalaian. Itu adalah tindakan yang dilakukan dengan kesadaran penuh.

Perbuatan demikian berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Selain itu, PT SunFu didugaan memanipulasi hasil uji laboratorium limbah yang menggambarkan kualitas limbah seolah sangat baik juga berpotensi merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KMP menilai bahwa rangkaian fakta berupa dokumen hasil uji laboratorium, temuan langsung saat pengambilan sampel, serta keterangan para petugas pengawas telah menunjukkan adanya persesuaian alat bukti yang mengarah pada petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Artinya, indikasi tindak pidana dalam perkara ini semakin terang. Oleh karena itu, KMP mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu dan tidak lamban dalam mengambil langkah tegas.

KMP Secara Terbuka Menuntut PT SunFu:

_Segera menetapkan Direktur PT SunFu Indonesia dan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka._

_Melakukan penahanan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi._

_Mengusut tuntas dugaan manipulasi dokumen lingkungan dan praktik rekayasa hasil pengujian limbah._

_Melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar kebenaran diuji secara terbuka di hadapan publik._

KMP mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar soal pelanggaran teknis. Ini adalah kejahatan terhadap kesehatan masyarakat, terhadap ekosistem, dan terhadap masa depan generasi mendatang.

Jika praktik manipulasi seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, maka pesan yang sampai kepada dunia industri sangat berbahaya: bahwa pencemaran lingkungan dapat ditutupi dengan rekayasa dokumen.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif korporasi. KMP memastikan akan terus mengawal perkara PT SunFu ini sampai ada kepastian hukum, penegakan keadilan lingkungan, serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh bagi masyarakat Purwakarta. ***

Exit mobile version