PenaKU.ID – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap direktur PT SunFu atas dugaan pelanggaran terhadap pidana lingkungan.
Pasalnya, dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan PT SunFu Indonesia telah memenuhi unsur “dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP., Selasa (3/3/2026) saat dihubungi PenaKu.ID. Menurutnya, berdasarkan informasi proses penyidikan dan fakta yang berkembang, perbuatan tidak mengolah limbah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan bukanlah kelalaian administratif, melainkan tindakan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur.
“Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ” kata Zaenal.
Selain itu, dugaan manipulasi hasil uji laboratorium limbah yang menggambarkan kualitas limbah seolah-olah sangat baik bahkan setara air layak konsumsi, merupakan bentuk pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun.
Ketua KMP menegaskan bahwa manipulasi dokumen lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindakan yang mengaburkan pengawasan negara, menyesatkan publik, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Ketua KMP menyatakan bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHAP, unsur pembuktian telah mengarah pada keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi.
“Dengan telah terpenuhinya persesuaian alat bukti, kami mendesak agar Direktur PT SunFu Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan, dan perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” tegas Ketua KMP.
KMP menilai bahwa penegakan hukum tegas dalam perkara ini akan menjadi preseden penting dan pemicu kepatuhan (trigger compliance) bagi seluruh pelaku industri agar tidak mempermainkan kewajiban pengelolaan limbah dan dokumen lingkungan.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap hak hidup masyarakat dan generasi mendatang.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif korporasi,” tutup Ketua KMP.
KMP memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tercapainya keadilan lingkungan dan pemulihan yang menyeluruh.
Sampai berita ini dibuat, penulis belum bisa mengkonfirmasi direktur PT SunFu tersebut. ***
